Minggu, 29 Desember 2013

RESUME PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



TUGAS MANDIRI
RESUME
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
Pendidikan Kewarganegaraan


DISUSUN OLEH:
                                                Nama:         lilis karlina
                                                NIRM:        1209.12.06628
                                                Lokal:         C
                                                Smtr  :        II (Dua)


Dosen Pengampu: Deddy Yusuf Yudhiarta, S.Mn

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013




DAFTAR ISI

PENDAHULUAN................................................................................................................... 2
IDENTITAS NASONAL...................................................................................................... 10
NEGARA............................................................................................................................... 18
KEWARGANEGARAAN.................................................................................................... 27
KONSTITUSI........................................................................................................................ 36
DEMOKRASI....................................................................................................................... 47
OTONOMI DAERAH.......................................................................................................... 57
GOOD GOVERNANCE...................................................................................................... 64
HAK ASASI MANUSIA...................................................................................................... 69
MASYARAKAT MADANI................................................................................................. 75








PENDAHULUAN

Undang- undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur , dan jenjang pendidikan wajib memuat (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Di perguruan tinggi , pendidikan kewaarganegaraan di ejawantahkan salah satunya melalui matakuliah Pendidikan Kewiraan yang diimplementasikan sejak UU No.2/1989 diberlakukan sampai rezim orde baru runtuh.

Perkembangan pendidikan demokrasi di Indonesia :
1)      Civic (1975-1962)
2)      Manipol  dan USDEK, Pancasila dan UUD  1945 (1960-an)
3)      Pendidikan kemasyarakatan (1964)
4)      Pendidikan kewarganegaraan (1968-1969)
5)      Pendidikan civics dan hukum (1973)
6)      Pendidikan moral pancasila (1975-1984)
7)      Filsafat  pancasila (1970-sekarang)
8)      Ppkn (1994)
9)      Pendidikan kewiraan (1989-1990)
10)  Pendidikan kewarganegaraan (2000-sekarang)

Beberapa istilah nya :
1)      Civics
2)      Civic education
3)      Citizenship
4)      Citizenship education

Gerakan community civic pada tahun 1907 yang dipelopori oleh W.A. Dunn adalah permulaan dan keinginan lebih fungsionalnya pelajaran (mata kuliah) tersebut bagi para peserta didik (siswa dan mahasiswa) dengan menghadapkan mereka pada lingkungan atau kehidupan sehari hari dalam hubungannya dengan ruang lingkup local, nasional, maupun internasional.
Kompetensi dasar civic education :
1)      Civic knowledge
2)      Civic disposition
3)      Civic skills
Tujuan perkuliahan pendidikan kewarganegaraan :
1)      Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik di tingkat local, nasional, regional, global.
2)      Menjadikan warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integrasi bangsa guna mewujudkan Indonesia yang kuat, sejahtera dan demokratis.
3)      Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif, analitis, kritis dan bertindak demokratis.
4)      Mengembangkan kultur demokrasi yaitu kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, kemampuan menahan diri , kemampuan melakukan dialog,  negosiasi, kemampuan mengambil keputusan serta kemampuan berpartisipasi dalam kegiatan politik kemasyarakatan.
5)      Mampu membentuk mahasiswa menjadi good and respon sible citizen.
Ruang lingkup materi pendidikan kewarganegaraan:
Pendidkan kewarganegaraan (civic education) memiliki tiga materi pokok (core maerial) yaitu demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (civil society). Ketiga inti tersebut kemudian dijabarkan menjadi beberapa materi yang menjadi bahan kajian dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan (civic education) yaitu :

(1)   Pendahuluan
(2)   Identitas Nasional
(3)   Negara
(4)   Kewarganegaraan
(5)   Konstitusi
(6)   Demokrasi
(7)   Otonomi daerah
(8)   Good govermance
(9)   Hak asasi manusia
(10)           Masyarakat madani

Paradigma pendidikan kewarganegaraan
Dalam pelaksanaan pendidikan terdapat dua kutub paradigma pendidikan yang paradoksal :
1.      Paradigma feodalisik mempunyai asumsi bahwa lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) merupakan tempat melatih dan memilih persiapan peserta untuk masa datang.
2.      Paradigm humanistic mendasarkan pada asumsi bahwa perserta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda.

Urgensi pendidikan kewarganegaraan (civic education) dalam pembangunan demokrasi berkeadaban
Demokrasi bukan sebuah wacana, pola piker atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula barang instan. Demokrasi adalah proses yang masyarakat dan negara berperan didalamnya untuk membangun.
Proses transisi demokrasi Indonesia melalui :
1.      Reformasi konstitusional (constitutional reforms) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar dan perangkat legal dan system politik.
2.      Reformasi kelembagaan (institutional reforms) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan, seperti MPR, DPR, MA, DPA, dan sebagainya.
3.      Pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis melalui pendidikan.
Untuk menjadi pilar penegakan demokrasi berkeadaban, pendidikan(pendidikan kewarganegaraan) harus keluar dari system yang oleh Paulo Freire disebut pendidikan system bank (baking system education) yaitu system pendidikan yang sangat rigid otoriter dan doktriner.  System pendidikan gaya bank tersebut melahirkan budaya bisu (silent cultur) , juga dapat menjadi kendaraan politik , kepentingan suatu rezim , arena indoktrinasi, alat melanggengkan kekuasaan suau rezim dan pemasungan kreaifitas manusia.
Pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi pada dasarnya merupakan komponen utama pendidikan demokrasi yang sengaja dirancang , dilaksanakan, dievaluasi, dan secara kreatif dikembangkan secara sinambung yang memusatkan perhatian pada pengkajian  konsep dan proses demokrasi , hak asasi manusia dan masyarakat madani (civil society).
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. 
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU RI 20/2003)  “pendidikan nasional berfungsi  mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” (Ps 3 UU RI NO 20 TAHUN 2003)
pendidikan nasional bertujuan :
“…untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman ban bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab”  ( PS 3 UU RI NO.20 TAHUN 2003)
pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional  ( UU RI NO. 20/2003)
“kurikulum pendidikan dasar dan menengah” wajib memuat :
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
( ps 37 ayat 1  uu no 20 tahun 2003 )
“kurikulum pendidikan tinggi” wajib memuat :
a.       pendidikan agama;
b.      pendidikan kewarganegaraan;
c.       bahasa.”
( ps 37 ayat  2  uu no.20 tahun 2003)

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU NO. 20/2003)  “Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU RI NO.20  tahun 2003:“pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep.Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara.Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan.Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

B.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Sasaran pembelajaran pkn di perguruan tinggi
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (menurut Skep Dirjen Dikti no. 38/dikti/kep./2002 )
“sumber nilai  dan  pedoman  penyelenggaraan   program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani “
Misi pendidikan kewarganegaraandi perguruan tinggi ( menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002 ). Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
a.        mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
b.        mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
c.        menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

Kompetensi  pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
(menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002 )
BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI :
~ Kemampuan berfikir,
~ Bersikap rasional, dan dinamis,
~ Berpandangan luas sebagai  manusia intelektual
Mengantarkan mahasiswa   selaku warganegara, memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk  :        
   - bela negara. - cinta tanah air.
b. Wawasan kebangsaan, untuk :                               
- kesadaran berbangsa   - mempunyai ketahanan nasional.
c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral  pada seluruh aspek kehidupan nasional
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1)      Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2)      Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta berpikir kritis terhadap permasalahannya. 
3)      Berpartisipasi dalam hal: 
a)      Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b)      Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4)      Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam kebijakan publik.
5)      Memiliki pengertian internasional tentang civil society, menjadi warga negara yang kosmopolit.

Tujuan  pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002 )
Agar mahasiswa :
1.      Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2.      Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
3.      Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.\

2. Tujuan Khusus
a.       Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b.      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c.       Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

C.    Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.

Identitas Nasional
1.      Pengertian identitas nasional
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan.Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional.Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder.Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
 Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
  1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
2.      Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia.Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928.Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia.sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
  1. Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
  2. Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
  3. Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
  4. Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
  5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia.Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
  1. Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
  2. Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
  3. Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
  4. Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif.Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling  hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen  tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia.sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya.UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka.Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri.Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan.Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8)      Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup.Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara.Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya.Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
9)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun.Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa.Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
3.      Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Implementasi atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah.Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera.Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan identitas nasional sejak dini.Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan semacam ini.Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai kewajiban agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan.Dan juga kurangnya penjelasan tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri.Sehingga mereka tak acuh dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.

DAFTAR PUSTAKA
Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Great Publisher
Darji Darmodiharjo, dkk. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usana Offset
Sunarso,dkk.2006. pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Negara
1.      Pengertian Negara
           Secara bahasa istilah negara berasal dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis). Kata-kata diatas di ambil dari kata bahasa latinstatus atau atatum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tetap dan tegap.
           Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintahan yang berdaulat.Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
          
Fungsi Dan Tujuan Negara
a.       Fungsi Negara
     Fungsi negara merupakan apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya.
Tiga fungsi negara  menurut Montesquieu adalah :
Ø  Fungsi Legislatif ( membuat undang-undang )
Ø  Fungsi Yudikatif ( melaksanakan Undang-undang)
Ø  Fungsi Eksekutif (  Mengawasi agar semua peraturan ditaati )
b.      Tujuan Negara
           Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Dan tujuan tersebut bermacam-macam, diantaranya :
Ø Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
Ø Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertipan hukum
Ø Bertujuan untuk melaksanakan kesejahteraan umum
                      Dalam kontek negara indonesia tujuan  negara telah sesuaai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, peerdamaian abadi dan keadilan sosial.
A.      Unsur-Unsur Negara
       Dalam konveksi montevidio tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur penting yaitu :
1.      Rakyat atau warga negara
           Rakyar dalam pengertian keberadaa suatu negara adalah sekumpulan manusia yang sipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.      Wilayah
           Wilayah dalam seb uah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, sungai), dan udara.
3.      Pemerintah
      Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertujuan memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.

B.       Teori Tentang Terbentuknya Negara
1.      Teori Kontrak Sosial (perjanjian masyarakat)
           Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial menganggap bahwa “perjanjian” sebagai dasar negara dan masyarakat.Negara dan masyarakat yang dibentuk berdasarakan perjanjian-perjanjian masyarakat adalah teori asal mula negara yang ditemukan dalam tulisan-tulisan sepanjang zaman, sejak pemikiran politik rasional dimulai.Dalam tulisan-tulisan filosif Yunani Purba sampai pada teori-teori Rousseau. Teori-teori ini pertama kali disusun oleh Thomas Hobbes (1588-1679), digambarkan dalam karyanya De Ci dan Leviathan, banhwa manusia itu pada mulanya sekali hidup dalam keadaan liar dan kacaw, dimana sikuat menjadi raja. Jean Jacques Rousseao (1712-1778) mengemukakan  suatu teori perjanjian dan kekuasaan dalam karyanya Contec Sosial. John Locke (1632-1704) melahirkan teori perjaanjian dan pembagian kekuasaan,  sedangkan Montesqieu (1688-1755) melahirkan teori trias politica atau pembagian kekuasaan.
2.      Teori Ketuhanan (Teokratis)
           Teori  ketuhanan dikenal juga dengan teori teokratis dalam teori asal mula negara. Teori inipun bersifat Universaldan dditemukan baik didunia timur maupun didunia barat.Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuk yang sempurna dalam tulisan-tulisan sarjana eropa pada abad pertengahan menggunakan teori untuk membenarkan kekuasaan raja-raja yang mutlak.Tokoh  teri tentang ketuhanan ini diantaranya Augustinus (354-430),  Thomas Auguinas (1225-1274).
3.      Teori Kekuatan
           Teori ini berpendapat bahwa yang memiliki kemampuan untuk berkuasa ialah yang berhasil mengumpulkan kekuasaan.Dan merekalah yang memegang pimpinan kekuasaan negara.Warga lainnya mesti tunduk saja kaarena pada mereka tidak ada kualitas untuk berkuasa.kekuatan untuk berkuasa terbagi atas kekuasaan fisik, kekuasaan ekonomi, kekuatan sosial. Tokoh-tokohnya adalah Ludwin Gumplowicz, Kallikles, Voltaire, Karl mark, dan lain-lain.
4.      Teori Organis
           Konsepsi Organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah hukum alam.Negara dianggap dipersamakan dengan makhluk-makhluk hidup.Misalnya manusia dan binatang.Nicholas (1401-1461) mengemukakan bahwa kehidupan Korporal dari negara disamakan dengan anatomi makhlik hidup, yaitu pemerintah dapat disamakan dengn tulang kerangka manusia, undang-undang disamakan dengan saraf-saraf, dan raja atau pemimpin disamakan dengan kepala dan para individu sebagai dagingnya.
5.      Teori Historis
           Teori historis atau teori evolusioistis merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga ini tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan zaman.
C.      Bentuk-Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
           Negara kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yaang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Dalam  pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi atas 2 macam, yaitu :
Ø Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahn yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daereh-daereh  tinggal melaksanakannya.
Ø Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya atau dikenal dengan istilah otonomi daerah.
2.      Negara Serikat
           Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat.Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.Setelah menggabungkaan diri dengan negara serikat maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.
           Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan tugas negara bagian tersebut, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan Pos.
           Selain kedua bentuk negara tersebut dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka terbagi atas 3 kelompok, yaitu :
Ø Monarki
Ø Oligarki
Ø Demokrasi

D.      Negara Dan Agama
            Negara dan Agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan dikalangan para ahli.Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam menerjemahkan agama sebagai bagian dari negara atau negara merupakan bagian dari agama.Pada hakikatnya negara sendiri diartikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama sebagai peenjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
            Dalam memahami hubungan agama dan negara ini akan dijelaskan beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran, yaitu :
1.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Teokrasi
           Dalam paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama, karena pemerintah “menurut paham ini” dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas perintah Tuhan. Dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai menifestasi firrman Tuhan.
           Dalam perkembangannya paham teokrasi terbagi atas dua bagian, yaitu :
a.       Paham teorasi langsung
     Pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula.Adanya negara didunia ini adalah atas kehendak Tuhan, oleh karena itu yang memerinta adalah Tuhan pula.
b.      Paham teokrasi tidak langsung
     Yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan.


2.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Sekuler
           Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara.Dalam negara sekuler tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dan agama. Dalam paham ini negar adala adalah urusan  hubungan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan.Kedua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.
           Dalam negara sekuler sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan norma agama. Norma hukum ditetapkan atau ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, messkipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan negara akan tatapi pada lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk aagam apa saja yang mereka yakini dan negara tidak intervensif dalam urusan agama.
3.      Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Komunisme
           Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dan agama berdasarkan filosofi paham Atheis.Paham yang dipelopori oleh Karl Mark ini memandang agama sebagai candu masyarakat.Menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya sendiri, sementara agama dalam paham ini dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menentukan dirinya sendiri.
           Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yangkemudian menghasilakn masyarakat bernegara.Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.Oleh karena itu agama harus ditekan, bahkan dilarang, nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.

E.       Konsep Relasi Agama Dan Agama Dalam Islam
            Dalam islam hubungan agama dan negara masih menjadi perdebatan yang intensif dikalangan fakar muslim hingga kini.  Menurut azzumardi Azra, ketegangan perdebatan hubungan tentang hubungan agama dan negara dala islam disulut oleh hubungan yang agak canggung antara islam sebagai agama dan negara. Berbagai eksperimen telah dilakukan untuk menyelelaraskan angtara agama dan negara dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim. Seperti halnya percobaan demokrasi disejumlah negara didunia, menyelaraskan antara agama dan negaradi banyak negeri muslim telah berkembang wacara demokrasi di kalangan negara-negaramuslim dewasa ini semakin menambah maraknya perdebatan islam dan negara. Hubungan islamdan negara modren secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga pandangan, yaitu :
1.      Paradigma Integralistik
           Paradigma ini hampir sama persis dengan pandangan negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Keduanya merupakan lembaga yang menyatu.Paham ini juga memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik sekaligus lembag agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau negara.
2.      Paradigma Simbiotik
           Menurut paradgma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik.Dalam konteks ini agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama.Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu negara pembinaan moral, etika dan spiritualitaswarga negaranya.
           Menurut pendapat ibnu taimiyah antara agama dan nagara merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan.Oleh karenanya konstitusi yang berlaku dalamparadigma ini tidak saja berasal dari adanya kontrak sosial tetapi bisa diwarnai oleh hukum agama. Dengan kata lain agama tidak mendominasi kehidupan bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Model pemerintahan Mesir dan Indonesia dapat digolongkan kepada Paradigma ini.
3.      Paradigma Sekularistik
           Paradigma ini beranggapan ada pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk  yang berbeda satu sama lain dan tidak boleh melakukan intervensi . negara adalah urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing individu masing-masing warga negara.

F.       Hubungan Islam Dan Negara Di Indonesia
            Hubungan antara agama dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara indonesia yang sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara indonesia tanpa kecuali. Negara berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
            Masalah hubungan islamdan negara di indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas, karena tidak saja indonesia merupak negara yang mayoritas warga negaranya  baraga islam, tatapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Mengkaji hubungan agama dan negara di indonesia secara umum digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hubungan Agama Dan Negara Yang Bersifat Antagonistik
           Eksistensi politik islam pada awal kemerdekaan samapi pasca revolusi pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kekuasaan negara. Persepsi tersebut membawa implikasi terhadap keinginan negara untuk menghalangi dan melakukan domentikasi terhadap gerak ideologi politik islam. Sebagai hasil dari kebijakan ini, bukan saja para pemimpin dan aktivis politik islam gagal menjadikan islam sebagai idiologi negara namun mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik “minoritas” atau “outsider”. Lebih dari itu bahkan poliik islam sering dicurigai anti idiologi negara pancasila.
           Lebih lanjud bakhtiar menambahkan bahwa akar antagonisme hubungan politik islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecendrungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan, ketika elit politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan islam dialam indonesia merdeka. Perdebatan ini sampai pada klimaknya di konstituantepada paruh kjedua dasawarsa 1950-an. Perdebatan ini memunculkan mitos tertentu sejauh yang menyangkut pemikiran dan praktik politik islam.
2.      Hubungan Agama Dan Negara Yang Bersifat Akomodatif
           Pertengahan tahun 1980-an, gejala ketegangan antara islam dan negara mulai menurun, hal ini ditandai semakin terbukanya peluang umat islam untuk mengembangkan wacana politiknya serta munculnya kebijakan-kebijakan yang dianggap positif bagi umat islam. Menurut Affan Gaffar, kecendrungan akomodasi negara terhaadap islam juga ditengarahi adanya kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan keagamaan serta kondisi dan kecendrungan politik yang potensial. Oleh karenaya negala lebih memilih akomodasi terhadap islam, karena jika negara menempatkan islam sebagai Outseder, maka konflik ankan sangat sulit untuk dihindari, yang pada akhirnya akan membawa imbas terhadap proses pemeliharaan negara kasatuan republik indonesia.
           Munculnya akomodatif dari negara terhadap islam khususnya ditandai dengan pengesahan rancangan undang-undang pendidikan nasional dan rancangan undang-undang peradilan agama.

Daftar Pustaka
Prof. dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN: Jakarta, Buku Panduan Mahasisawa


KEWARGANEGARAAN
A.    Pengertian kewarganegaraan
warga negara di artikan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara.Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti pesrta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persakutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap wearga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Warga negara merupakan terjamahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.Istilahini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti objek yang dalam bahasa inggris (object) berarti oarang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara republik indonesia dapat menjadi warga negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : negara) yang denganya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warag negara.
Kewraganegraan merupakan bagian dari konsep kewargaan didalam pengertian ini, warga suatu kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan manjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social yang berbeda-beda bagi warganya.
UU No. 62 tahun 1958 menyatakan bahwa negara republik indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi agustus 1945 sudan menjadi warganegara republik indonesia.
ASAS KEWARGANEGARAAN
1.      Dari sisi kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut diatas) dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius saguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum, dalil atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti negara, tanah atau daerah dan saguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius saguinis adalah pedoaman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.      Dari sisi perkawinan
Kewarganegaraan seseorang juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum bnerdasarkan pada paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masayarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak pecah.Dalam menyalenggarakan kehidupan bermasyarakatnya, suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Sedangkan dalam persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan suatu perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri.
UU No. 12 tahun 2006 mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus,
Asas-asas kewarganegaraam umum adalah :
1.      Asas ius saguinis (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.      Asas ius soli (law of the soil), asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
3.      Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
Asas-asas kewarganegaraan khusus adalah :
1.      Asas kepentingan nasional
2.      Asas perlindungan maksimum
3.      Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
4.      Asas kebenaran substantif
5.      Asas nondiskriminatif
6.      Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
7.      Asas keterbukaan
8.      Asas publisitas.
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang.Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan dari negara serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak contoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraanseperti anak yang lahir dariperkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan atau warga keturunan Tionghoa yang laghir dan besar di indonesia namun kesulitan mendapat status kewarganegaraan. Ketentuan tentang status kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara.
UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGRAAN
Sisterm kewarganegaraan merupakan ketentuan atau pedoman yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang.pada dasarnya terdapat 3 sistem yang secara umum dipergunakan untuk menentukan kriteria siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu kriteria yang didasarkan atas kelahiran, perkawinan dan naturalisasi,
a.       Unsur darah keturunan (ius saguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara indonesia.
b.      Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara indonesia.
c.       Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatau warga negara.Sedangkan dalam pewarganegraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
            Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.Status kewraganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.Setiap waraga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Sejak proklamasi kemerdekaan republik indonesia, hal kewarganegaraan diatur dalam undang-undang nomor 3tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk negara.
            Status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negar.Diantara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) dinegara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride,bipatride dan multipatride.
1.      Apatride
merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2.      Bipatride
merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi kewarganegaraan.
3.      Multipatride
istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memilki (2) atau lebih status kewarganegaraan.

Kasdus kewargtanegaraan dengan kelompok bipatride, dan relitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik, karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan diantara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu  diantara kedua kewarganegaraannya.

kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal daerah perbatasan antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk didaerah dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana diantara negara tersebut.
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
1.      Rasa hormat dan tanggung jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memilki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi polotik.
2.      Bersikap kritis
Selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empirris (realitas) sosial, budaya, politik) maupun terhadap kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan)
3.      Membuka diskusi dan dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas empirik yang terjadi ditengah komunitas warga negara.
4.      Bersikap terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap panghargaan terhadap kebebasan sesama manusia.
5.      Rasional
Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan.
6.      Adil

7.      Jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
a.       Memilki kemanpuan.
b.      Memiliki tanggung jawab pribadi, polotik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakatnya yang terkecil seperti RT, RW, Desa dan seterusnya
c.       Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
d.      Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
e.       Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
            Pada umunya ada 2 kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status keawarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga negara by operation of law dan warga negara yang memperoleh status kewarganegraannya melalui stelsel aktif  atau dikenal dengan by registration.
            Dalam penjelasan umum Undang-Undang No.62/1958 bahwa ada (7) tujuh cara memperoleh kewarganegaraan indonesia yaitu :
1.      Karena kelahiran
2.      Karena pengangkatan
3.      Karena dikabulkanya permohonan
4.      Karena pewargenegaraan
5.      Karena perkawinan
6.      Karena turut ayah dan ibu
7.      Karena pernyataan.

Untuk memperoleh status kewarganegaraan dibuktikan sebagai berikut:
1.      Akta kelahiran
2.      Kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing
3.      Petikan keputusan presiden tentangpermohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
4.      Petikan keputusan presiden tenbtang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah permohonan mengangkat sumpah dan janji setia.
Kewarganegaraan indonesia padat juga diperoleh dengan pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik indonesai paling singkat 5 (lima berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.      Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia  tahun 1945
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana 1 (satu) tahun atau lebih
6.      Jika dengan memperoleh kewraganegaraan republik indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.      Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap dan harus membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Adapun hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.Dalam undang-undang pasal 17.
            Kehilangan kewarganegaraan republik indonesia itu disebabkan oleh karena orang yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan baru dengan kemaunya sendiri atau karena ia ingin mempunyai kewarganegaraan saja sedangkan ia tidak bertempat tinggal di indonesia, atau karena perbuatan-
perbuatan yang dapat menunjukan bahwa orang yang bersangkutan tidak atau kurang menghargai  kewarganegaraan republik indonesia. Dalam pada itu memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemaunya sendiri tidak dengan sendirinya mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan republik indonesia pasal 17.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak-hak warganegara ;
Dlam undang-undang dasar 1945 hak warganegara dinyatakan dengan tegas dalam salah satu pasalnya.Ada juga beberapa hak yang aakan diatur lagi dengan undang-undang. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban warganegara ;
            Pasal 27 ayat 1,
Segala warganegara bersamaan kedudukanya didalam hukum pemarintahan
Pasal 27 ayat 2,
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28,
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2,
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 30,
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31,
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Daftar Pustaka
Prof. dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN: Jakarta, Buku Panduan Mahasisawa
KONSTITUSI
A.    Konsep Dasar Konstitusi
1.      Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Istilah konstitusi mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan konstitusi dalam arti sempit.Berikut dijelaskan satu per satu mengenai pengertian konstitusi tersebut.
a.     Pengertian konstitusi dalam arti luas
Istilah constitutional law dalam bahasa inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang berarti hokum tata Negara adalah  keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.
b.    Pengertian konstitusi dalam arti tengah
Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (grond= dasar,  wet= undang-undang) atau UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
c.     Pengertian konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi yang berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara.Konstitusi berarti undang-undang dasar contohnya adalah The Constitution of The United States of America, berarti undang-undang dasar Amerika.
2.      Tujuan konstitusi
a.       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c.       Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

3.      Nilai konstitusi yaitu:
a.       Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
c.       Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

4.      Macam – macam konstitusi
a.       Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1)      Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2)      Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
a)      Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1)      Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2)      Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3)      Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
b.      Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1)      Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2)      Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
c.       Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1)      Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2)      Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

5.      Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
a.       Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1)      Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2)      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
3)      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
b.      Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
1)      Organisasi negara.
2)      HAM.
3)      Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
4)      Cara perubahan konstitusi.
c.       Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
1)      Pernyataan ideologis.
2)      Pembagian kekuasaan negara.
3)      Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
4)      Perubahan konstitusi.
5)      Larangan perubahan konstitusi.

6.      Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a.       Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b.      Melindungi asas demokrasi.
c.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
d.      Untuk melaksanakan dasar negara.
e.       Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.



Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abadke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satupihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara.
Miriam Budiardjo mengatakan:“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasikonstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengandemikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96).
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, iamengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagaialat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander ” menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan: 
1.                  Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau. 
2.                  Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.  
3.                  Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik   untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan dating.
 Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover  dalamkonstitusi (Thaib, 2001: 65).
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuansewenang-wenang dari pemerintah.
Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan aturan-aturandasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negaradan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara:
1. Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.   Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.   Pembatasan pemerintahan.
4.   Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi:
a.     Pemisahan wewenang kekuasaan.
b.    Kontrol dan keseimbangan lembaga – lembaga pemerintahan.
c.      Proses hokum.
d.    Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan   kekuasaaan.

Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini, merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
a. hak-hak dasar (basic rights),
b. kebebasan mengeluarkan pendapat,
c. hak-hak individu,
d. keadilan,
e. persamaa,
f. keterbukaan.


D.    Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memilikikonstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945. EksistensiUndang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarahyang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagipelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.Dalam sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha PersiapanKemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggotayang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Badan tersebut(BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaandengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001: 59).Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusunkonstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan namaUndang-
undang Dasar 1945 (UUD45). Para tokoh perumus itu antara lain dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartomidjojo, Prof.Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir(Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang(keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan(Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. MohammadHassan (Sumatra).Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskanbangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Niponserentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara,untuk mengakhiri kekuasaan pemerintahan Belanda.” Sejak saat itu, Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesiasebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dantulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap  untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas danmenguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur tentarasekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syaratkepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dantidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resminampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan.Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Padatanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yangpertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yangbahannya diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun olehpanitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2.Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampirseluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia PerancangUUD tanggal 16 Juni 1945;
3.Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarnosebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagaiwakil Presiden;
4.Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi KomiteNasional;Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-undang Dasar1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara,sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya:
a.Rakyat, yaitu warga negara Indonesia;
b.Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabanghingga Merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
c.Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaanIndonesia;
d.Pemerintah yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagaipucuk pimpinan pemerintahan negara;
e.Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila;
f.Bentuk negara yaitu negara kesatuan.

E.     Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri. apakah hasil perubahan itu mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
      Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan
amandement (perubahan) sepertidianut di negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewal merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
     Sedangkan perubahan yang menganut system amandement  adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement ), maka konstitusi yang aslitetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara yangmenganut sistem ini antara lain adalah Amerika Serikat.

Perubahan Konstitusi di Indonesia

Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:

1.Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;

2.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.

Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:

1.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;

2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;

3.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:

1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);

2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);

3.Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);

4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);

5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);

6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);

7.Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).


F.      Perubahan Konstitusi di Beberapa Negara
1.      Amerika Serikat
Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetjui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang tergabung.

Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat.
Badan ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:

1.2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;

2.Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil siding konvensi;

3.Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.

2.      Belanda
Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972.Masalah perubahan konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.

Daftar Pustaka
Prof. dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN: Jakarta, Buku Panduan Mahasisawa

DEMOKRASI
A.    MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
1.      Pemerintah Dari Rakyat (Government Of The People)
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government).Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat.Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuasaan supranatural.
2.      Pemerintahan Oleh Rakyat (Government By The People)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri sendiri, selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintahan harus tunduk pada pengawasan rakyatnya.
3.      Pemerintahan Untuk Rakyat (Government For The People)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat.Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan diatas segalanya.Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya.
B.     DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya (Saiful Mujani: 2002). Untuk itu, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
Menurut Nurcholish Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis dinegeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma, yaitu:
u  Pentingnya Kesadaran Akan Pluralisme
Kesadaran akan kemajemukan menghendaki  tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Seorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya kearah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas.
u  Musyawarah
Semangat musyawarah menghendaki dan mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “patrial finctioning of ideals” , yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik.
u  Pertimbangan Moral
Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak akan terbayang, dan terwujud tanpa adanya akhlak yang tinggi. Dengan demikan pertimbangan moral (keseluruhan akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
u  Pemufakatan Yang Jujur Dan Sehat
Merupakan hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.Faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok.Faktor ketulusan itu mengandung makna pembebasan diri dari vestet interest yang sempit.Prinsip ini pun terkait dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan diatas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesedian psikologis untuk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkecendrungan baik, dan beritikad baik.
u  Pemenuhan Segi-Segi Ekonomi
Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berebcana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi.Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
u  Kerjasama  Antarwarga Masyarakat Dan Sikap Saling Mempercayai Itikad Baik Masing-Masing.
Jalinan dukung mendukung secara fungsional antara berbagai unsur  kelembagaan kemusyawaratan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiennya cara hidup demokratis tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis.
u  Pandangan Hidup Demokratis Harus Dijadikan Unsur Yang Menyatu Dengan Sistem Pendidikan. 
            Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita.Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan.

C. UNSUR-UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
*     Negara Hukum
Moh.Yamin membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang.Karena itu harus terhindar dari kesewenang-wenangan. Negara hukum Indonesia juga memberikan pengertian bahwa bukan polisi atau tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya
kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara.
Penegak hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi persyaratan terwujudnya demokrasi dalam kehidupan  bernegara dan berbangsa. Tanpa negara hukum tersebut yang merupaknan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
*     Masyarakat Madani
masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi.Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
*     Infrastruktur Politik
komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politk (polical party), kelompok gerakan (movemen group) dan kelempok penekan atau kelompok kepentingan (pressurelintres group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yang memperoleh kekuasan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Perti, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiatul Khair dan sebagainya. Kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI, IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI, dan sebagainya.
D. MODEL-MODEL DEMOKRASI
u  Demokrasi Liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
u  Demokrasi Terpimpin, para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
u  Demokrasi Sosial, demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
u  Demokrasi Partisipasi, yang menekankan hubungan timbal-balik antara penguasa dan yang dikuasai.
u  Demokrasi Consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Pembagian demokrasi dilihat dari segi pelaksanaan menurut Inu Kencana terdiri dari dua model yaitu:
*    Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif ( presiden, wakil presiden, gubernur, bupati dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
*    Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy)
Terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan.Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara.
E. PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
Suatu pemerintah dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi.Menurut Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  3. Kekuasaan mayoritas
  4. Hak-hak minoritas
  5. Jaminan hak asasi manusia
  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
  7. Persamaan di depan hukum
  8. Proses hukum yang wajar
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan disuatu negara. Adapun parameter negara demokratis yaitu:
Pertama, masalah pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak dan pola hubungan yang akan terbangun. Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan negara.Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggung jawabannya langsung kepada rakyat.Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu “tangan/wilayah”.Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya.
Ketiga, masalah kontrol rakyat. Yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
Kriteria lain sebagai parameter demokrasi menurut Amien Rais yaitu:
ë  Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan
ë  Distribusi pendapatan secara adil
ë  Kesempatan memperoleh pendidikan
ë  Ketersediaan dan keterbukaan informasi
ë  Mengindahkan fatsoen politik
ë  Kebebasan individu
ë  Semangat kerjasama
ë  Hak untuk protes
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIINDONESIA
|  Demokrasi Pada Periode 1945-1959
yaitu masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen seperti partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
|  Demokrasi Pada Periode 1959-1965
masa demokrasi terpimpin yang banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
|  Demokrasi Pada Periode 1965-1998
DemokrasiPancasilaadalahdemokrasi yang merupakanperwujudankerakyatan yang yangdipimpinolehhikmatkebijaksanaandalampermusyawaratanperwakilan yang mengandungsemangatketuhanan yang mahaEsa, Kemanusiaan yang adildanberadab, Persatuan Indonesia dankeadilansosialbagibagiseluruhrakyatIndonesia .Demokrasipancasilajugadiartikansebagaidemokrasi yang dihayatiolehbangsadannegara Indonesia yang dijiwaidandiintegrasikanolehnilai-nilailuhurPancasila.
masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peranpresiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa pada saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
|  Demokrasi Dalam Orde Reformasi (1998-Sekarang)
Masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.Kalau esensi demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala pemilu, memang demikian, namun dalam pelaksanaannya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan demikian, model demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (walfare state).

G.    ISLAM DAN DEMOKRASI
Perdebatan (diskursus) dan wacana tentang hubungan antara islam dan demokrasi sebagaimana diakui oleh Mun’im A. Sirry memang masih menjadi perdebatan dan wacana yang menarik dan belum tuntas. Karena itu kesimpulan yang diberikan oleh para pakar diatas (Larry Diamond, Juan J. Linze, Seymour Martin Lipset dab Samuel P. Huntington) bahwa islam tidak sesuai dengan demokrasi hanyalah bagian dari wacana yang berkembang dikalangan para pakar politik islam ketika mereka mengkaji hubungan islam dan demokrasi.Berdasarkan pemetaan yang dikembangkan oleh John L. Esposito dan James P. Piscatory (sukron kamil, 2002) secara umum dapat dikelompokkan dalam tiha kelompok pemikiran (Mun’in A. Sirry, 2002).
Pertama, islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Karena itu demokrasi sebagai konsep barat tidak tepat untuk dijadikan sebagai acuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) yang tidak saja mengatur persoalan teoligi (akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia.
Kedua, islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi disefenisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan dinegara-negara maju (barat), sedangkan islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefenisikan secara substantif, yakni kedaulatan ditangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini. Dengan demikian dalam pandangan kelompok ini demokrasi adalah konsep yang sejalan dengan islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri.
Ketiga, islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan negara maju. Di indonesia, pandangan yang ketiga tampaknya yang lebih dominan karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan indonesia dan negara-nagara muslim lainnya (R. William Liddle dan Saiful Mujani: 2000).
Ada beberapa alasan teoritis yang bisa menjelaskan tentang lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi (demokratisasi) di dunia islam. Pertama, pemahaman dokritinal menghambat praktek demokrasi. Teori ini dikembangkan oleh Elli Khudourie bahwa “gagasan demokrasi masih cukup asing dalam mind-set islam. “hal ini disebabkan oleh kebanyakan kaum muslim yang cendrung memahami demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan islam.untuk mengatasi hal itu perlu dikembangkan upaya liberalisasi pemahaman keagamaan dalam rangka mencari konsensus dan sintesis antara pemahaman doktrin islam dengan teori-teori mederen seperti demokrasi dan kebebasan.
Kedua, persoalan kultur. Demokrasi sebenarnya telah dicoba dinegara-negara muslim sejak paruh pertama abad keduapuluh, tapi gagal. Karena warisan kultural masyarakat muslim sudah terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan pasif. Teori ini dikembangkan oleh Bernard Lewis dan Ajami. Kerena itu, langkah yang sangat diperlukan adalah penjelasan mengapa demokrasi tumbuh subur dieropa sedangkan dinegara islam tidak. Oleh karena itu, fokus perdebatannya tidak lagi “apakah islam compatible dengan demikrasi”, melainkan bagaimana keduanya saling memperkuat (mutually reinforcing).
Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi didunia islam tak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi diperlukan kesungguhan dan kesabaran.
Daftar Pustaka
Rosyada, Dede, Dkk. 2007.Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PRENEDA MEDIA
Dr. H. Kaelan, Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: “PARADIGMA”
www.id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi 

OTONOMI DAERAH

A.         Arti Otonomi Daerah
a.      Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan.Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Merupakan kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

b.      Pengertian Desentralisasi
Merupakan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Otonomi daerah dibahas dengan menggunakan istilah desentralisasi. Kedua istilah ini dalam penyelenggaraannya digunakan secara campur aduk (Interchangeably). Desentralisasi membahas mengenai pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara dalam hal pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan bentuk dari manifestasi desentralisasi. Otonomi memiliki dua pengertian, pertama mandiri (khusus/sempit), dan kedua berdaya (umum/luas). Apabila daerah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar untuk membuat dan mengambil keputusan daerahnya sendiri maka daerah tersebut telah melakukan eksternal intervention.

Definisi desentralisasi menurut para Ahli;
1)      United Nations (PBB)
                  Decentralization refers to the transfer of autthority away from the national capital Whether by deconcentration (i.e delegation) to field offices or by devolution to local authorities or local bodies.”
2)      M. Turner dan D. Hulme (dalam teguh Yumono, ed., 2001, h. 27)
                  Transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani. Landasan yang mendasari transfer ini adalah teritorial dan fungsional.
3)      Rondinelli
Transfer tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, unit yang ada di bawah level pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga privat non pemerintahan dan organisasi nirlaba (Teguh Yuwono, ed. , 2001, h. 28)
4)      Shahid Javid Burki dkk. (dalam ibidem)
Desentralisasi digunakan untuk menunjukan adanya proses perpindahan kekuasaan politik, fiskal, dan administratif kepada unit pemerintahan sub nasional.

B.         Arti Penting Otonomi Daerah-Desentralisasi
Kegunanaan dari otonomi daerah yakninya untuk merestrukturisasikan sistem pemerintahan yang cukup penting seperti yang dialami oleh Bangsa Indonesia sendiri pada masa pemerintahan Orde Baru yang semua keputusan disentralkan pada keputusan pemerintah. Beberapa arti penting tersebut yaitu, melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari upaya politik Pemerintah Pusat untuk merespon tuntutan kemerdekaan negara federal dari beberapa yang memiliki aset sumber daya alam yang melimpah namun tidak mendapatkan haknya secara proporsional pada masa pemerintahan Orde Baru.
Beberapa hal yang menyebabkan desentralisai sangat dibutuhkan di Indonesia.  Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta-centris). Sementara pembangunan di beberapa wilayah dilalaikan. Kedua, pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan yang melimpah, seperti Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan, Sulawesi tenyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat. Ketiga, kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah yang lain  sangat terasa.
Arti Penting Otonomi Daerah-Desentralisasi:
a.       Untuk terciptanya efisiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, dan keamanan dalam negeri. Dan juga memiliki fungsi distributif akan hal-hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa ataupun yang berhubungan dengan kompetensi dalam rangka membiayai aktifitas penyelenggaraan negara dan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Menjaga keutuhan negara-bangsa, serta mempertahankan diri dari kemungkinan serangan negara lain, merupakan tugas pemerintah yang bersifat universal.   
b.      Sebagai sarana pendidikan politik.
Pendidikan politik pada tingkat lokal sangat bermanfaat bagi warga masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Dalam pencapaiannya pemerintah daerah akan menyediakan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau dipilih dalam suatu jabatan politik.  
c.       Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
Maksudnya setelah seseorang berkarier politik di tingkat lokal atau daerah maka hal itu dapat menjadi sebuah acuan bagi politisi tersebut untuk  melanjutkan karir politiknya dalam kancah politik yang lebih tinggi yakni, dibidang politik dan pemerintahan ditingkat nasional.
d.      Stabilitas politik.
Stabilitas politik harus dimulai dari tingkat lokal dan pemerintah harus lebih memperhatikan masyarakat lokal tersebut dan menghindari sifat pemerintah yang hanya dominan pada satu daerah atau satu hal yang dapat mengakibatkan kesenjangan sosial. Yang dapat memicu pemberontakan dari suatu wilayah atau daerah kepada pemerintah.      
e.       Kesetaraan politik.
Setelah dibentuknya pemerintah daerah maka kesetaraan politik di antara komponen masyarakat akan terwujud. Karena, masyarakat ditingkat lokal akan memiliki kesempatan untuk terlibat dalam politik baik pemberian suara, dan ikut terlibat dalam mempengaruhi pemerintahnya untuk membuat kebijakan.
f.       Akuntanbilitas politik.
Memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi. Sehingga kewajiban yang dibuat dapat dipertanggung jawabkan karena masyarakat terlibat secara langsung dalam penyelenggaran pemerintahan.
C.         Visi Otonomi Daerah
Visi Desentralisasi merupakan simbol adanya trust (kepercayaaan) dari Pemerintah Pusat kepada Daerah yang mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Dengan berlakunya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, kewenangan itu disentralisasikan kedaerah. Artinya pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab. Pemerintah pusat tidak lagi mendominasi. Peran pemerintah pusat hanya mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Visi Otonomi Daerah:
1.      Politik
Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif.
2.      Ekonomi
Terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3.      Sosial
Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.

         Konsep Dasar Otonomi Daerah:
a.            Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
b.      Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
c.       Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.
d.      Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif.
e.        Peningkatan efesiensi administrasi keuangan daerah.
f.       Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.

D.         Model Desentralisasi
Rondinelli membagi empat bentuk desentralisasi,
a)      Dekonsentrasi yaitu, pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departmen pusat dengan pejabat pusat di lapangan tanpa adanya penyerahan kewenanggan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
b)     Delegasi yaitu, pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan mananjerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
c)Devolusi yaitu, transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintahan daerah.
d)     Privatisasi yaitu, tindakan pemberian kewenangan dalam arti pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat.
                       
E.         Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia
Sejarah otonomidaerah di Indonesia
a)      UU No. 1 Tahun 1945
Merupakan peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan. UU ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam UU ini ditetapkan 3 jenis daerah otonomi (karesidenan,kabupaten dan kota) dan hanya berumur kurang dari 3 tahun.
b)     UU No. 22 Tahun 1948
Pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Yang menetapkan 2 jenis daerah otonom (daerah otonom biasa dan otonom istimewa), serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kabupaten/kota besar, desa/kotakecil) dan penyerahan sebagian urusan pemerintahan daerah telah mendapat perhatian pemerintah.
c)      UU No. 1 Tahun 1957
Pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia.
d)     UU No. 18 Tahun 1965
Menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya.
e)      UU No. 5 Tahun 1974
Mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah. Dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Dan merupakan UU yang berumur paling panjang (25 tahun).
f)       UU No. 22 Tahun 1999
Yang membedakan UU ini dengan UU No. 5 Tahun 1974 yaitu adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi dan lebih cenderung pada corak devolusi.
g)      UU No. 25 Tahun 1999
Yang membedakan UU ini dengan UU No. 5 Tahun 1974 yaitu adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi dan lebih cenderung pada corak devolusi.

F.          Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999
         Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999, berisikan:
a)      Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b)     Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c)      Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d)     Sesuai dengan konstitusi negara.
e)      Kemandirian daerah otonom.
f)          Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g)      Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi.

G.        Pembagian Kekuasaan Antara Pusat dan Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan  tetapi dengan semangat federalisme. Prinsip federal yang dilaksanakan ini sama dengan yang ditangani di negara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama serta berbagai jenis urusan yang ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat.
Kewenangan pemerintah pusat dalam UU No. 22 Tahun 1999:
Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN dan pengembangan SDM.
Kewenangan propinsi sebagai daerah administratif dalam UU No. 22 Tahun 1999:
1.      Kewenangan bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
2.     Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.
3.      Kewenangan kelautan.
4.      Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota.
Kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom:
1.      Pertanahan,
2.      Pertanian,
3.      Pendidikan dan Kebudayaan,
4.      Tenaga Kerja,
5.      Kesehatan,
6.      Lingkungan Hidup,
7.      Pekerjaan Umum,
8.      Perhubungan,
9.      Perdagangan dan Industri,
10.  Penanaman Modal, dan
11.  Koperasi.

H.        Otonomi Daerah dan Demokratisasi
Keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi pernah diungkapkan oleh Mohammad Hatta, proklamator RI, dalam suatu kesempatan,
...Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berekembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, y.i. pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.
Jadi, keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi ialah, memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakn sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungannya sendiri. Dengan berkembangnya Auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, y.i. pemerintah yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.
 Dan adapun konsekuensi otonomi daerah dengan demokratisasi yakninya, pertama otonomi daerah harus dipandang sebagi instrumen desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa. Kedua, otonomi daerah harus didenifisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah (pemda) juga bukan otonomi bagi daerah.
DAFTAR PUSTAKA

Prof. dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN: Jakarta, Buku Panduan Mahasisawa

Good Governance
A. Pengertian Good Governance
Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhiurusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yangdilaksanakan masyarakat.sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yangefektif, efesien, transparan, jujur, dan bertnggung jawab.Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara danmasyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu.
UUD 1945, Yang mengandung tata cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.
B. Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance
Dalam Good and Clean Governance, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan,yaitu:
1.      Partisipasi
Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilankeputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasiyakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2.      Penegakan Hukum
Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional yangdidukung oleh penegakan hokum yang berwibawa.Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangii dengankomitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :
-            Supremasi Hukum : setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, danpeluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegaradidasarkan pada hokum dan aturan yang jelas dan tegas, dijaminpelaksanaannyasecara benar serta independen
 - Kepastian Hukum : setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satusama lainnya.
- Hukum yang responsif: aturan hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakatluas dan mampu - menyediakan berbagai kebutuhan public secara adil.
Penegakan hokum yang konsisten dan non-diskriminatif.
Independensi Peradialn : yakni perdilan yang independen, bebas daripengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.
3.      Transparansi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and cleangovernance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakankorupsi. Ada 8 unsur yang harus diterpkan transparansi yaitu : penetapanposisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat public, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan danketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.      Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5.      Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatanmemaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yangbermusyawarah.
6.      Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas social.
7.      Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8.      Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupunnetralitas sikapnya terhadap masyarakat,
9. Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harusdiperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke depan.
C. Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsippokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
(a) penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian,
(c)profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah,
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
D. Good and Clean Governance dan Gerakan Anti korupsi
Korupsi merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunannasional.Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatnguna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik.Korupsi menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan kemerosotanmoral bangsa yang terus menerus merosot.
Jeremy Pope mengemukakan bahwa korupsi terjadi jika peluang dan keinginanberada dalam waktu yang bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakanperubahan secara sistematis. Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn caramembalikkan siasat “laba tinggi, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi”:
dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan mekanismeakuntabilitas.Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. adanya political will dan political action dari pejabat negara dan pimpinan lembagapemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi.
2. penegakan hukum secara tegas dan berat ( mis. Eksekusi mati bagi para koruptor)
3. membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
4.membangun mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang menjaminterlaksankannya praktik good and clean governance.
5. memberikan pendidikan antikorupsi, baik dari pendidikan formal atau informal
.6. gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan danmengembangkan spiritual antikorupsi.
E. Good and Clean Governance dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan/ atau kepentinganmasyarakat.Beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia.
Daftar Pustaka
Prof. dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN: Jakarta, Buku Panduan Mahasisawa

HAK ASASI MANUSIA

A.    Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

a.    Pengertian
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

b.    Ciri Pokok Hakikat HAM

    Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
-    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
-    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
-    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B.    Perkembangan Pemikiran HAM

a.    Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

-    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

-    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

-    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

-    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
    Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:

1.    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.    Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.    Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

C.    HAM Dalam Tinjauan Islam

    Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat..Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.

    Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

    Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)

    Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:

1.    Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.

2.    Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan

3.    Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing

4.    Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
  • HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
    Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.

    Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  • Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

    Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

    Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

    Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

    Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.

    Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

DAFTAR PUSTAKA


Lasa dkk.LKS  Gita SMU PPKn. Hak Asasi Manusia. PT. Pabelan. Surakarta.
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/Demokrasi dan hak asasi manusia.doc

MASYARAKAT MADANI
1.      Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
2.      Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
3. Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk lebih jelasnya, kita perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat Madani dan kemunculan istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas tentang peran agama dalam membangun masyarakat bangsa.
Masyarakat Sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris Civil Society yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas. Secara historis karya Adam Ferguson merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan masyarakat sipil (civil society), yang kemudian diterjemahkan sebagai masyarakat Madani. Gagasan masyarakat sipil merupakan tujuan utama dalam membongkar masyarakat Marxis. Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas, dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial) atau berbeda dari negara. Masyarakat sipil, memiliki dua bidang yang berlainan yaitu bidang politik (juga moral) dan bidang sosial ekonomi yang secara moral netral dan instumental (lih. Gellner:1996).
Pada kenyataannya, apabila kita konsekuen dengan menggunakan masyarakat Madani sebagai padanan dari Masyarakat Sipil, maka secara historis kita lebih mudah secara langsung me-refer kepada “masyarakat”nya Ibnu Khaldun. Deskripsi masyarakatnya justru banyak mengandung muatan-muatan moral-spiritual dan mengunakan agama sebagai landasan analisisnya. Pada kenyataannya masyarakat sipil tidak sama dengan masyarakat Madani. Masyarakat Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara.
Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.
a.       Kualitas SDM Umat Islam
Dalam Q.S. Ali Imran ayat 110
Artinya:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan. Di antara aspek kebaikan umat Islam itu adalah keunggulan kualitas SDMnyadibanding umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil.
b.       Posisi Umat Islam
SDM umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul. Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan. Di Indonesia, jumlah umat Islam lebih dari 85%, tetapi karena kualitas SDM nya masih rendah, juga belum mampu memberikan peran yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hukum Islam. Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.


1 komentar: