TUGAS
MANDIRI
RESUME
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Matakuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
DISUSUN OLEH:
Nama: lilis karlina
NIRM: 1209.12.06628
Lokal: C
Smtr : II
(Dua)
Dosen Pengampu: Deddy
Yusuf Yudhiarta, S.Mn
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM (STAI)
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2013
DAFTAR
ISI
PENDAHULUAN................................................................................................................... 2
IDENTITAS NASONAL...................................................................................................... 10
NEGARA............................................................................................................................... 18
KEWARGANEGARAAN.................................................................................................... 27
KONSTITUSI........................................................................................................................ 36
DEMOKRASI....................................................................................................................... 47
OTONOMI DAERAH.......................................................................................................... 57
GOOD GOVERNANCE...................................................................................................... 64
HAK ASASI MANUSIA...................................................................................................... 69
MASYARAKAT MADANI................................................................................................. 75
PENDAHULUAN
Undang- undang No.2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum
setiap jenis, jalur , dan jenjang pendidikan wajib memuat (a) Pendidikan
Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Di perguruan
tinggi , pendidikan kewaarganegaraan di ejawantahkan salah satunya melalui
matakuliah Pendidikan Kewiraan yang diimplementasikan sejak UU No.2/1989
diberlakukan sampai rezim orde baru runtuh.
Perkembangan
pendidikan demokrasi di Indonesia :
1)
Civic
(1975-1962)
2)
Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an)
3)
Pendidikan
kemasyarakatan (1964)
4)
Pendidikan
kewarganegaraan (1968-1969)
5)
Pendidikan
civics dan hukum (1973)
6)
Pendidikan
moral pancasila (1975-1984)
7)
Filsafat pancasila (1970-sekarang)
8)
Ppkn
(1994)
9)
Pendidikan
kewiraan (1989-1990)
10) Pendidikan kewarganegaraan
(2000-sekarang)
Beberapa
istilah nya :
1)
Civics
2)
Civic
education
3)
Citizenship
4)
Citizenship
education
Gerakan community civic pada tahun 1907 yang dipelopori oleh
W.A. Dunn adalah permulaan dan keinginan lebih fungsionalnya pelajaran (mata
kuliah) tersebut bagi para peserta didik (siswa dan mahasiswa) dengan
menghadapkan mereka pada lingkungan atau kehidupan sehari hari dalam
hubungannya dengan ruang lingkup local, nasional, maupun internasional.
Kompetensi dasar civic education :
1)
Civic
knowledge
2)
Civic
disposition
3)
Civic
skills
Tujuan perkuliahan pendidikan
kewarganegaraan :
1)
Membentuk
kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan
politik dan masyarakat baik di tingkat local, nasional, regional, global.
2)
Menjadikan
warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integrasi bangsa
guna mewujudkan Indonesia yang kuat, sejahtera dan demokratis.
3)
Menghasilkan
mahasiswa yang berpikir komprehensif, analitis, kritis dan bertindak
demokratis.
4)
Mengembangkan
kultur demokrasi yaitu kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, kemampuan
menahan diri , kemampuan melakukan dialog,
negosiasi, kemampuan mengambil keputusan serta kemampuan berpartisipasi
dalam kegiatan politik kemasyarakatan.
5)
Mampu
membentuk mahasiswa menjadi good and respon sible citizen.
Ruang
lingkup materi pendidikan kewarganegaraan:
Pendidkan kewarganegaraan (civic
education) memiliki tiga materi pokok (core maerial) yaitu demokrasi, hak asasi
manusia dan masyarakat madani (civil society). Ketiga inti tersebut kemudian
dijabarkan menjadi beberapa materi yang menjadi bahan kajian dalam pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan (civic education) yaitu :
(1)
Pendahuluan
(2)
Identitas Nasional
(3)
Negara
(4)
Kewarganegaraan
(5)
Konstitusi
(6)
Demokrasi
(7)
Otonomi daerah
(8)
Good govermance
(9)
Hak asasi manusia
(10)
Masyarakat madani
Paradigma pendidikan kewarganegaraan
Dalam pelaksanaan pendidikan terdapat dua kutub paradigma
pendidikan yang paradoksal :
1.
Paradigma
feodalisik mempunyai asumsi bahwa lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi)
merupakan tempat melatih dan memilih persiapan peserta untuk masa datang.
2.
Paradigm
humanistic mendasarkan pada asumsi bahwa perserta didik adalah manusia yang
mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan
(civic education) dalam pembangunan demokrasi berkeadaban
Demokrasi bukan sebuah wacana, pola
piker atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula barang
instan. Demokrasi adalah proses yang masyarakat dan negara berperan didalamnya
untuk membangun.
Proses transisi demokrasi Indonesia melalui :
1.
Reformasi
konstitusional (constitutional reforms) yang menyangkut perumusan kembali
falsafah, kerangka dasar dan perangkat legal dan system politik.
2.
Reformasi
kelembagaan (institutional reforms) yang menyangkut pengembangan dan
pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan, seperti MPR, DPR,
MA, DPA, dan sebagainya.
3.
Pengembangan
kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis melalui
pendidikan.
Untuk menjadi pilar penegakan demokrasi
berkeadaban, pendidikan(pendidikan kewarganegaraan) harus keluar dari system
yang oleh Paulo Freire disebut pendidikan system bank (baking system education)
yaitu system pendidikan yang sangat rigid otoriter dan doktriner. System pendidikan gaya bank tersebut
melahirkan budaya bisu (silent cultur) , juga dapat menjadi kendaraan politik ,
kepentingan suatu rezim , arena indoktrinasi, alat melanggengkan kekuasaan suau
rezim dan pemasungan kreaifitas manusia.
Pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi pada dasarnya
merupakan komponen utama pendidikan demokrasi yang sengaja dirancang ,
dilaksanakan, dievaluasi, dan secara kreatif dikembangkan secara sinambung yang
memusatkan perhatian pada pengkajian
konsep dan proses demokrasi , hak asasi manusia dan masyarakat madani
(civil society).
Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan
A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur
dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU RI 20/2003)
“pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa” (Ps 3 UU RI NO 20 TAHUN 2003)
pendidikan
nasional bertujuan :
“…untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman ban bertaqwa kepada tuhan yang maha
esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang
demokratis dan bertanggung jawab” ( PS 3 UU RI NO.20 TAHUN 2003)
pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional ( UU RI NO. 20/2003)
“kurikulum pendidikan dasar dan
menengah” wajib memuat :
a.
pendidikan agama
b.
pendidikan kewarganegaraan
c.
bahasa
(
ps 37 ayat 1 uu no 20 tahun 2003 )
“kurikulum
pendidikan tinggi” wajib memuat :
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan kewarganegaraan;
c.
bahasa.”
(
ps 37 ayat 2 uu no.20 tahun 2003)
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional ( UU NO. 20/2003) “Penjelasan Pasal 37 ayat
(1) UU RI NO.20 tahun 2003:“pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air”
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun
2000, menurut Kep.Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan
disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga
negara dengan negara.Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan
Kewarganegaraan.Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan
warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Sasaran
pembelajaran pkn di perguruan tinggi
Visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (menurut Skep Dirjen Dikti no.
38/dikti/kep./2002 )
“sumber
nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi
dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan kepribadiannya selaku
warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani “
Misi
pendidikan kewarganegaraandi perguruan tinggi ( menurut Skep Dirjen Dikti No.
38/dikti/kep./2002 ). Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
a.
mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
b. mewujudkan kesadaran berbangsa dan
bernegara,
c.
menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Kompetensi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi
(menurut Skep Dirjen Dikti No.
38/dikti/kep./2002 )
BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI :
~
Kemampuan berfikir,
~
Bersikap rasional, dan dinamis,
~
Berpandangan luas sebagai manusia intelektual
Mengantarkan
mahasiswa selaku warganegara, memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara,
untuk :
- bela negara. - cinta
tanah air.
b. Wawasan kebangsaan, untuk
:
- kesadaran berbangsa -
mempunyai ketahanan nasional.
c. Pola pikir, sikap yang komprehensif-
Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi
1)
Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2)
Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta
berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3)
Berpartisipasi dalam hal:
a)
Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi
hukum.
b)
Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan
universal.
4)
Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam kebijakan publik.
5)
Memiliki pengertian internasional tentang civil society, menjadi warga
negara yang kosmopolit.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
di perguruan tinggi (menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002 )
Agar mahasiswa :
1.
Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2.
Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta
kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara
yang terdidik.
3.
Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan
bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan
negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan
negara.\
2. Tujuan Khusus
a.
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung
jawab.
b. Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional
c.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C.
Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan
oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan
gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata
kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah
menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh
Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara,
ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan
dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi disusun oleh
Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM,
lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik
dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No.
38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi,
HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
Identitas Nasional
1. Pengertian identitas nasional
Secara etimologis,
identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas
berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah;
ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu
sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep
kebangsaan.Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia
yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya,
bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati
diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan
pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional
tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional.Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder.Bersifat buatan karena
identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa
sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.Bersifat sekunder karena
identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki
identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk
identitas yaitu:
- Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
- Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur
Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian
sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah
bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi
UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera
Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi
Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan
agama, sertakepercayaan.
2. Identitas
Nasional Indonesia
Identitas nasional
Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan
negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para
pendiri negara Indonesia.Identitas nasional Indonesia tercantum dalam
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah
sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan
unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system
perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan
yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.Dan di Indonesia
menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.Karena di Indonesia ada
berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian
dari khas daerah masing-masing.
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah
sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu
negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD
1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang
Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah
yang artinya berani dan putih artinya suci.
3) Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya
(diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah
pemuda) tanggal 28 Oktober 1928.Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini
dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928,
wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul
Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat
kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia
Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang
dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila.garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah
burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda
sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan
Indonesia.sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam
pancasila,yaitu:
- Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
- Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
- Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
- Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
- Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna
bendera nasional Indonesia.Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di
dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
- Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
- Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
- Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung
garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang
berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika
berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat
dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan
keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya
konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham
multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika
tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar,
paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan
sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan
dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan,
kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat
inklusif.Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak
memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika
tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal
Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat
menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka
keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika
bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi
dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu,
dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh
sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
6) Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah
kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat
dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life,
welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan
dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai
weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan
sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma
fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu,
dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan
pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh
bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak
bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan
istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.fungsi pokok
Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,,
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan
dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia.sebagai dasar
negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa
Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat
Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut
menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai
yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas
nasional Indonesia.
7)
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar
adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan
hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.Hukum dasar
negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya.UUD merupakan
dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu
naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan
tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama
dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan
kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar
merupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang
telah merdeka.Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka
menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin
kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri.Sebagai bangsa
Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah
sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang
penyalahgunaan kekuasaan.Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara
konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya
mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat
dibangun masyarakat yang demokratis.
8)
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya
pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan
kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang,
cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan
kata sifat atau ruang lingkup.Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu
berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan
berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah
menegara.Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara
Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua
Australia.
Wawasan nasional
merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya.Wawasan
merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan
geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.Esensinya, ialah
bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi
sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
9) Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah
pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat
dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan
mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa
kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk
kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya
asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara
turun-temurun.Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi
kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa.Jadi, kebudayaan
nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan
daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga
menjadi milik bersama.
3.
Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap
Identitas Nasional Indonesia
Implementasi atau
penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas
nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari
implementasi identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera
setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah.Dalam
upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti
pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan
lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup
di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD
hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera.Hal
ini membuktikan bahwa masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan
identitas nasional sejak dini.Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan
semacam ini.Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai
kewajiban agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan.Dan juga kurangnya
penjelasan tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri.Sehingga mereka tak
acuh dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi
identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
DAFTAR
PUSTAKA
Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah
Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Great Publisher
Darji Darmodiharjo, dkk. 1991. Santiaji
Pancasila. Surabaya: Usana Offset
Sunarso,dkk.2006. pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
Winarno. 2007. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
http://id.shvoong.com/social-sciences/2199547-pengertian-kebudayaan-unsur-unsur-kebudayaan/
diakses pada tanggal 22 Oktober 2012
Negara
1.
Pengertian
Negara
Secara
bahasa istilah negara berasal dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat
(bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa
prancis). Kata-kata diatas di ambil dari kata bahasa latinstatus atau atatum, yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tetap dan tegap.
Secara
terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah
tertentu yang mempunyai pemerintahan yang berdaulat.Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam
sebuah negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan
adanya pemerintah yang berdaulat.
Fungsi Dan Tujuan Negara
a.
Fungsi
Negara
Fungsi negara
merupakan apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya.
Tiga fungsi negara
menurut Montesquieu adalah :
Ø Fungsi Legislatif ( membuat
undang-undang )
Ø Fungsi Yudikatif ( melaksanakan
Undang-undang)
Ø Fungsi Eksekutif ( Mengawasi agar semua peraturan ditaati )
b.
Tujuan
Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara
harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Dan tujuan tersebut
bermacam-macam, diantaranya :
Ø Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
Ø Bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertipan hukum
Ø Bertujuan untuk melaksanakan
kesejahteraan umum
Dalam kontek negara
indonesia tujuan negara telah sesuaai
dengan pembukaan UUD 1945 yaitu, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, peerdamaian abadi dan keadilan sosial.
A. Unsur-Unsur
Negara
Dalam konveksi
montevidio tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur
penting yaitu :
1.
Rakyat
atau warga negara
Rakyar dalam
pengertian keberadaa suatu negara adalah sekumpulan manusia yang sipersatukan
oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah
dalam seb uah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut,
sungai), dan udara.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah
alat kelengkapan negara yang bertujuan memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
B. Teori
Tentang Terbentuknya Negara
1.
Teori
Kontrak Sosial (perjanjian masyarakat)
Teori
perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial menganggap bahwa “perjanjian”
sebagai dasar negara dan masyarakat.Negara dan masyarakat yang dibentuk
berdasarakan perjanjian-perjanjian masyarakat adalah teori asal mula negara
yang ditemukan dalam tulisan-tulisan sepanjang zaman, sejak pemikiran politik
rasional dimulai.Dalam tulisan-tulisan filosif Yunani Purba sampai pada
teori-teori Rousseau. Teori-teori ini pertama kali disusun oleh Thomas Hobbes
(1588-1679), digambarkan dalam karyanya De Ci dan Leviathan, banhwa manusia itu
pada mulanya sekali hidup dalam keadaan liar dan kacaw, dimana sikuat menjadi
raja. Jean Jacques Rousseao (1712-1778) mengemukakan suatu teori perjanjian dan kekuasaan dalam
karyanya Contec Sosial. John Locke (1632-1704) melahirkan teori perjaanjian dan
pembagian kekuasaan, sedangkan
Montesqieu (1688-1755) melahirkan teori trias politica atau pembagian
kekuasaan.
2.
Teori
Ketuhanan (Teokratis)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan teori teokratis
dalam teori asal mula negara. Teori inipun bersifat Universaldan dditemukan
baik didunia timur maupun didunia barat.Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuk
yang sempurna dalam tulisan-tulisan sarjana eropa pada abad pertengahan
menggunakan teori untuk membenarkan kekuasaan raja-raja yang mutlak.Tokoh teri tentang ketuhanan ini diantaranya
Augustinus (354-430), Thomas Auguinas
(1225-1274).
3.
Teori
Kekuatan
Teori ini
berpendapat bahwa yang memiliki kemampuan untuk berkuasa ialah yang berhasil
mengumpulkan kekuasaan.Dan merekalah yang memegang pimpinan kekuasaan
negara.Warga lainnya mesti tunduk saja kaarena pada mereka tidak ada kualitas
untuk berkuasa.kekuatan untuk berkuasa terbagi atas kekuasaan fisik, kekuasaan
ekonomi, kekuatan sosial. Tokoh-tokohnya adalah Ludwin Gumplowicz, Kallikles,
Voltaire, Karl mark, dan lain-lain.
4.
Teori
Organis
Konsepsi
Organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah konsep biologis yang
melukiskan negara dengan istilah-istilah hukum alam.Negara dianggap
dipersamakan dengan makhluk-makhluk hidup.Misalnya manusia dan
binatang.Nicholas (1401-1461) mengemukakan bahwa kehidupan Korporal dari negara
disamakan dengan anatomi makhlik hidup, yaitu pemerintah dapat disamakan dengn
tulang kerangka manusia, undang-undang disamakan dengan saraf-saraf, dan raja
atau pemimpin disamakan dengan kepala dan para individu sebagai dagingnya.
5.
Teori
Historis
Teori
historis atau teori evolusioistis merupakan teori yang menyatakan bahwa
lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai
dengan kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga ini tidak luput dari pengaruh
tempat, waktu dan tuntutan zaman.
C. Bentuk-Bentuk
Negara
1.
Negara
Kesatuan
Negara
kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintahan pusat yaang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi
atas 2 macam, yaitu :
Ø Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, yakni sistem pemerintahn yang seluruh persoalan yang berkaitan
dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara
daereh-daereh tinggal melaksanakannya.
Ø Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya atau dikenal dengan
istilah otonomi daerah.
2.
Negara
Serikat
Negara serikat
merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara
serikat.Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang
merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.Setelah menggabungkaan diri dengan
negara serikat maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian
kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.
Kekuasaan
asli dalam negara federasi merupakan tugas negara bagian tersebut, karena ia
berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk
menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan Pos.
Selain kedua
bentuk negara tersebut dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam
sebuah negara, maka terbagi atas 3 kelompok, yaitu :
Ø Monarki
Ø Oligarki
Ø Demokrasi
D. Negara
Dan Agama
Negara dan
Agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan
dikalangan para ahli.Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam
menerjemahkan agama sebagai bagian dari negara atau negara merupakan bagian
dari agama.Pada hakikatnya negara sendiri diartikan sebagai suatu persekutuan
hidup bersama sebagai peenjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial.
Dalam
memahami hubungan agama dan negara ini akan dijelaskan beberapa konsep hubungan
agama dan negara menurut beberapa aliran, yaitu :
1.
Hubungan
Agama Dan Negara Menurut Paham Teokrasi
Dalam paham
teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat
dipisahkan, negara menyatu dengan agama, karena pemerintah “menurut paham ini”
dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam
masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas perintah Tuhan. Dengan demikian
urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai menifestasi
firrman Tuhan.
Dalam
perkembangannya paham teokrasi terbagi atas dua bagian, yaitu :
a.
Paham
teorasi langsung
Pemerintahan
diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula.Adanya negara didunia ini
adalah atas kehendak Tuhan, oleh karena itu yang memerinta adalah Tuhan pula.
b.
Paham
teokrasi tidak langsung
Yang memerintah
bukanlah Tuhan sendiri melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala negara
yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala negara atau raja diyakini
memerintah atas kehendak Tuhan.
2.
Hubungan
Agama Dan Negara Menurut Paham Sekuler
Paham
sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara.Dalam negara sekuler
tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dan agama. Dalam paham ini negar
adala adalah urusan hubungan manusia
dengan manusia lain atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia
dengan Tuhan.Kedua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.
Dalam negara
sekuler sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan norma agama. Norma hukum
ditetapkan atau ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama
atau firman-firman Tuhan, messkipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan
dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan
negara akan tatapi pada lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya
untuk memeluk aagam apa saja yang mereka yakini dan negara tidak intervensif
dalam urusan agama.
3.
Hubungan
Agama Dan Negara Menurut Paham Komunisme
Paham
komunisme memandang hakikat hubungan negara dan agama berdasarkan filosofi
paham Atheis.Paham yang dipelopori oleh Karl Mark ini memandang agama sebagai
candu masyarakat.Menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya sendiri, sementara
agama dalam paham ini dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia
sebelum menentukan dirinya sendiri.
Kehidupan
manusia adalah dunia manusia itu sendiri yangkemudian menghasilakn masyarakat
bernegara.Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk
manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.Oleh karena itu agama
harus ditekan, bahkan dilarang, nilai yang tertinggi dalam negara adalah
materi, karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.
E. Konsep
Relasi Agama Dan Agama Dalam Islam
Dalam islam hubungan agama dan negara
masih menjadi perdebatan yang intensif dikalangan fakar muslim hingga
kini. Menurut azzumardi Azra, ketegangan
perdebatan hubungan tentang hubungan agama dan negara dala islam disulut oleh
hubungan yang agak canggung antara islam sebagai agama dan negara. Berbagai
eksperimen telah dilakukan untuk menyelelaraskan angtara agama dan negara
dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim. Seperti halnya percobaan
demokrasi disejumlah negara didunia, menyelaraskan antara agama dan negaradi
banyak negeri muslim telah berkembang wacara demokrasi di kalangan
negara-negaramuslim dewasa ini semakin menambah maraknya perdebatan islam dan
negara. Hubungan islamdan negara modren secara teoritis dapat diklasifikasikan
kedalam tiga pandangan, yaitu :
1.
Paradigma
Integralistik
Paradigma
ini hampir sama persis dengan pandangan negara teokrasi islam. Paradigma ini
menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.Keduanya merupakan lembaga yang menyatu.Paham ini juga
memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik sekaligus
lembag agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal
pemisahan antara agama dan politik atau negara.
2.
Paradigma
Simbiotik
Menurut
paradgma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling
membutuhkan dan bersifat timbal balik.Dalam konteks ini agama membutuhkan
negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama.Begitu juga
sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu negara
pembinaan moral, etika dan spiritualitaswarga negaranya.
Menurut
pendapat ibnu taimiyah antara agama dan nagara merupakan dua entitas yang
berbeda, tetapi saling membutuhkan.Oleh karenanya konstitusi yang berlaku
dalamparadigma ini tidak saja berasal dari adanya kontrak sosial tetapi bisa
diwarnai oleh hukum agama. Dengan kata lain agama tidak mendominasi kehidupan
bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Model pemerintahan Mesir dan Indonesia dapat digolongkan kepada
Paradigma ini.
3.
Paradigma
Sekularistik
Paradigma
ini beranggapan ada pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan
negara merupakan dua bentuk yang berbeda
satu sama lain dan tidak boleh melakukan intervensi . negara adalah urusan
publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing individu
masing-masing warga negara.
F. Hubungan
Islam Dan Negara Di Indonesia
Hubungan
antara agama dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki
hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara indonesia yang sesuai
konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga
negara indonesia tanpa kecuali. Negara berkewajiban untuk menjamin dan
melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak
mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
Masalah
hubungan islamdan negara di indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk
dibahas, karena tidak saja indonesia merupak negara yang mayoritas warga
negaranya baraga islam, tatapi karena
kompleksnya persoalan yang muncul. Mengkaji hubungan agama dan negara di
indonesia secara umum digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hubungan
Agama Dan Negara Yang Bersifat Antagonistik
Eksistensi
politik islam pada awal kemerdekaan samapi pasca revolusi pernah dianggap
sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kekuasaan negara. Persepsi
tersebut membawa implikasi terhadap keinginan negara untuk menghalangi dan
melakukan domentikasi terhadap gerak ideologi politik islam. Sebagai hasil dari
kebijakan ini, bukan saja para pemimpin dan aktivis politik islam gagal
menjadikan islam sebagai idiologi negara namun mereka juga sering disebut
sebagai kelompok yang secara politik “minoritas” atau “outsider”. Lebih dari
itu bahkan poliik islam sering dicurigai anti idiologi negara pancasila.
Lebih lanjud
bakhtiar menambahkan bahwa akar antagonisme hubungan politik islam dan negara
tak dapat dilepaskan dari konteks kecendrungan pemahaman keagamaan yang
berbeda. Awal hubungan antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan
kebangsaan, ketika elit politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang
kedudukan islam dialam indonesia merdeka. Perdebatan ini sampai pada klimaknya
di konstituantepada paruh kjedua dasawarsa 1950-an. Perdebatan ini memunculkan
mitos tertentu sejauh yang menyangkut pemikiran dan praktik politik islam.
2.
Hubungan
Agama Dan Negara Yang Bersifat Akomodatif
Pertengahan
tahun 1980-an, gejala ketegangan antara islam dan negara mulai menurun, hal ini
ditandai semakin terbukanya peluang umat islam untuk mengembangkan wacana
politiknya serta munculnya kebijakan-kebijakan yang dianggap positif bagi umat
islam. Menurut Affan Gaffar, kecendrungan akomodasi negara terhaadap islam juga
ditengarahi adanya kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan keagamaan
serta kondisi dan kecendrungan politik yang potensial. Oleh karenaya negala
lebih memilih akomodasi terhadap islam, karena jika negara menempatkan islam
sebagai Outseder, maka konflik ankan sangat sulit untuk dihindari, yang pada
akhirnya akan membawa imbas terhadap proses pemeliharaan negara kasatuan
republik indonesia.
Munculnya
akomodatif dari negara terhadap islam khususnya ditandai dengan pengesahan
rancangan undang-undang pendidikan nasional dan rancangan undang-undang
peradilan agama.
Daftar
Pustaka
Prof. dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat
Madani, Tim ICCE UIN: Jakarta, Buku Panduan Mahasisawa
KEWARGANEGARAAN
A.
Pengertian
kewarganegaraan
warga
negara di artikan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara.Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara
mengandung arti pesrta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persakutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar
tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap wearga
negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum.Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Warga
negara merupakan terjamahan dari citizenship
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri.Istilahini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti objek yang
dalam bahasa inggris (object) berarti
oarang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Bangsa
indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan cina, peranakan arab
dan lain-lain yang bertempat tinggal di indonesia, mengakui indonesia sebagai
tanah airnya dan bersikap setia kepada negara republik indonesia dapat menjadi
warga negara.
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus :
negara) yang denganya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warag negara.
Kewraganegraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan didalam pengertian ini, warga suatu kota
atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam
otonomi daerah, kewarganegaraan manjadi penting, karena masing-masing satuan
politik akan memberikan hak (biasanya social yang berbeda-beda bagi warganya.
UU No. 62
tahun 1958 menyatakan bahwa negara republik indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi agustus 1945 sudan menjadi
warganegara republik indonesia.
ASAS KEWARGANEGARAAN
1.
Dari
sisi kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut
diatas) dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius saguinis.
Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum, dalil atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang
berarti negara, tanah atau daerah dan saguinis
berasal dari kata sanguis yang
berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti
pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,
sedangkan ius saguinis adalah
pedoaman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.
Dari
sisi perkawinan
Kewarganegaraan
seseorang juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat.Asas kesatuan hukum bnerdasarkan pada paradigma bahwa
suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masayarakat yang
meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak pecah.Dalam menyalenggarakan
kehidupan bermasyarakatnya, suami istri ataupun keluarga yang baik perlu
mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Sedangkan
dalam persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
suatu perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri.
UU No. 12
tahun 2006 mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan
khusus,
Asas-asas
kewarganegaraam umum adalah :
1.
Asas
ius saguinis (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.
Asas
ius soli (law of the soil), asas yang secara terbatas menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
3.
Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4.
Asas
kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
Asas-asas kewarganegaraan khusus adalah
:
1.
Asas
kepentingan nasional
2.
Asas
perlindungan maksimum
3.
Asas
persamaan didalam hukum dan pemerintahan
4.
Asas
kebenaran substantif
5.
Asas
nondiskriminatif
6.
Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
7.
Asas
keterbukaan
8.
Asas
publisitas.
Asas
kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang.Hal
ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan dari negara serta menerima
hak dan kewajibannya. Banyak contoh kasus tentang pentingnya status
kewarganegaraanseperti anak yang lahir dariperkawinan yang orang tuanya berbeda
kewarganegaraan atau warga keturunan Tionghoa yang laghir dan besar di
indonesia namun kesulitan mendapat status kewarganegaraan. Ketentuan tentang
status kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari negara.
UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGRAAN
Sisterm kewarganegaraan merupakan
ketentuan atau pedoman yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang.pada dasarnya terdapat 3 sistem yang secara umum dipergunakan untuk
menentukan kriteria siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu
kriteria yang didasarkan atas kelahiran, perkawinan dan naturalisasi,
a.
Unsur
darah keturunan (ius saguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang
berwarganegara indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara indonesia.
b.
Unsur
daerah tempat kelahiran (ius soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang
dilahirkan didalam daerah hukum indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga
negara indonesia.
c.
Unsur
pewarganegaraan (naturalisasi)
Pewarganegaraan
ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang
dapat menggunakan hak opsi untuk
memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatau warga
negara.Sedangkan dalam pewarganegraan pasif, seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga
negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.
PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
Warga
negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.Status
kewraganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan
negaranya.Setiap waraga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap
negaranya.Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan
terhadap warga negaranya. Sejak proklamasi kemerdekaan republik indonesia, hal
kewarganegaraan diatur dalam undang-undang nomor 3tahun 1946 tentang
warganegara dan penduduk negara.
Status
kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa
persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara
dan bukan warga negara dalam sebuah negar.Diantara penduduk sebuah negara, ada
diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) dinegara tersebut. Dalam
hal ini, dikenal dengan apatride,bipatride
dan multipatride.
1.
Apatride
merupakan istilah untuk orang-orang
yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2.
Bipatride
merupakan istilah yang digunakan untuk
orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah
lain dikenal dengan dwi kewarganegaraan.
3.
Multipatride
istilah yang digunakan untuk
menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memilki (2) atau lebih status
kewarganegaraan.
Kasdus kewargtanegaraan dengan kelompok
bipatride, dan relitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak
baik, karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan diantara dua negara, karena
itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan
orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraannya.
kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi
pada penduduk yang tinggal daerah perbatasan antara dua negara. Dalam hal ini,
diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang perbatasan
serta wilayah teritorial, sehingga penduduk didaerah dapat meyakinkan dirinya
termasuk ke dalam kewarganegaraan mana diantara negara tersebut.
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG
DEMOKRAT
1.
Rasa
hormat dan tanggung jawab
Sebagai
warga negara yang demokratis, hendaknya memilki rasa hormat terhadap sesama
warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat indonesia yang
terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi polotik.
2.
Bersikap
kritis
Selalu
bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empirris (realitas) sosial, budaya,
politik) maupun terhadap kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan)
3.
Membuka
diskusi dan dialog
Perbedaan
pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas empirik yang terjadi
ditengah komunitas warga negara.
4.
Bersikap
terbuka
Sikap
terbuka merupakan sikap panghargaan terhadap kebebasan sesama manusia.
5.
Rasional
Memiliki
kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu
hal yang harus dilakukan.
6.
Adil
7.
Jujur
Beberapa
karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat
yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan
sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga
negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
a.
Memilki
kemanpuan.
b.
Memiliki
tanggung jawab pribadi, polotik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya
dilingkungan masyarakatnya yang terkecil seperti RT, RW, Desa dan seterusnya
c.
Menghargai
martabat manusia dan kehormatan pribadi
d.
Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
e.
Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Pada
umunya ada 2 kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang
memperoleh status keawarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga negara by operation of law dan warga negara
yang memperoleh status kewarganegraannya melalui stelsel aktif atau dikenal
dengan by registration.
Dalam
penjelasan umum Undang-Undang No.62/1958 bahwa ada (7) tujuh cara memperoleh
kewarganegaraan indonesia yaitu :
1.
Karena
kelahiran
2.
Karena
pengangkatan
3.
Karena
dikabulkanya permohonan
4.
Karena
pewargenegaraan
5.
Karena
perkawinan
6.
Karena
turut ayah dan ibu
7.
Karena
pernyataan.
Untuk memperoleh status kewarganegaraan
dibuktikan sebagai berikut:
1.
Akta
kelahiran
2.
Kutipan
pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing
3.
Petikan
keputusan presiden tentangpermohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan
janji setia).
4.
Petikan
keputusan presiden tenbtang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah
permohonan mengangkat sumpah dan janji setia.
Kewarganegaraan indonesia padat juga
diperoleh dengan pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan
oleh pemohon yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik
indonesai paling singkat 5 (lima berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun berturut-turut
3.
Sehat
jasmani dan rohani
4.
Dapat
berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang
dasar negara republik indonesia tahun 1945
5.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana 1
(satu) tahun atau lebih
6.
Jika
dengan memperoleh kewraganegaraan republik indonesia tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai
pekerjaan atau penghasilan tetap dan harus membayar uang pewarganegaraan ke kas
negara.
Adapun hal-hal yang menyebabkan
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.Dalam undang-undang pasal 17.
Kehilangan
kewarganegaraan republik indonesia itu disebabkan oleh karena orang yang
bersangkutan memperoleh kewarganegaraan baru dengan kemaunya sendiri atau
karena ia ingin mempunyai kewarganegaraan saja sedangkan ia tidak bertempat
tinggal di indonesia, atau karena perbuatan-
perbuatan yang dapat menunjukan bahwa
orang yang bersangkutan tidak atau kurang menghargai kewarganegaraan republik indonesia. Dalam
pada itu memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemaunya sendiri tidak dengan
sendirinya mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan republik indonesia pasal 17.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak-hak warganegara ;
Dlam undang-undang dasar 1945 hak warganegara dinyatakan
dengan tegas dalam salah satu pasalnya.Ada juga beberapa hak yang aakan diatur
lagi dengan undang-undang. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban warganegara ;
Pasal
27 ayat 1,
Segala warganegara bersamaan
kedudukanya didalam hukum pemarintahan
Pasal 27 ayat 2,
Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28,
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 29 ayat 2,
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 30,
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31,
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
Daftar
Pustaka
Prof.
dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak
Asasi Manusia Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN: Jakarta, Buku Panduan
Mahasisawa
KONSTITUSI
A. Konsep Dasar Konstitusi
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada
umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi
bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Istilah konstitusi
mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan
konstitusi dalam arti sempit.Berikut dijelaskan satu per satu mengenai
pengertian konstitusi tersebut.
a.
Pengertian konstitusi dalam arti luas
Istilah
constitutional law dalam bahasa
inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang berarti hokum tata Negara
adalah keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system
ketatanegaraan suatu Negara.
b.
Pengertian konstitusi dalam arti tengah
Konstitusi
berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu
Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie
berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet
(grond= dasar, wet= undang-undang)
atau UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
c.
Pengertian konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi
yang berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari
ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara.Konstitusi berarti undang-undang dasar
contohnya adalah The Constitution of The
United States of America, berarti undang-undang dasar Amerika.
2.
Tujuan konstitusi
a.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.
Melindungi HAM maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c.
Pedoman penyelenggaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
3.
Nilai konstitusi yaitu:
a.
Nilai normatif adalah suatu konstitusi
yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak
hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
b.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi
yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
c.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi
yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
4.
Macam – macam konstitusi
a.
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari:
1)
Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2)
Konstitusi tidak tertulis / konvensi
(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang
sering timbul.
a)
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1)
Diakui dan dipergunakan berulang –
ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2)
Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3)
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
b.
Secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi:
1)
Konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2)
Konstitusi sosial adalah konstitusi
yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
c.
Berdasarkan sifat dari konstitusi
yaitu:
1)
Fleksibel / luwes apabila konstitusi /
undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2)
Rigid / kaku apabila konstitusi /
undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
5.
Unsur /substansi sebuah konstitusi
yaitu:
a.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi
3 hal pokok yaitu:
1)
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2)
Susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental.
3)
Pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan.
b.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi
memuat tentang
1)
Organisasi negara.
2)
HAM.
3)
Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum.
4)
Cara perubahan konstitusi.
c.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro,
konstitusi berisi tentang:
1)
Pernyataan ideologis.
2)
Pembagian kekuasaan negara.
3)
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
4)
Perubahan konstitusi.
5)
Larangan perubahan konstitusi.
6.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a.
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat
dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b.
Melindungi asas demokrasi.
c.
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang
berada ditangan rakyat.
d.
Untuk melaksanakan dasar negara.
e.
Menentukan suatu hukum yang bersifat
adil.
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena
tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan
sejarah hingga awal abadke-21 ini, hampir
tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan
betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan
negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting
sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan
dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir
Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah di satupihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap
penduduk dipihak lain.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen
untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara.
Miriam Budiardjo mengatakan:“Di dalam negara-negara yang mendasarkan
dirinya atas demokrasikonstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang
khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Dengandemikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih
terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96).
Dalam konteks pentingnya konstitusi
sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi
dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan
dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.
Lebih lanjut, iamengatakan bahwa bagi
mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai
organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau
kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa
lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan,
konstitusi juga digunakan sebagaialat untuk menjamin hak-hak warga negara.
Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan
hidup, dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara
ini, Struycken dalam bukunya “Het
Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander ” menyatakan bahwa
Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang
berisikan:
1.
Hasil perjuangan politik bangsa di
waktu yang lampau.
2.
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa.
3.
Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu
yang akan dating.
Suatu
keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang
tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi
generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya,
semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover
dalamkonstitusi (Thaib, 2001: 65).
Dari
beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah
negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam
suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi akan
tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam
menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang
sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak
terjadi penindasan dan perlakuansewenang-wenang dari pemerintah.
Sebagaimana
dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan aturan-aturandasar yang dibentuk
untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negaradan masyarakat (rakyat)
dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.Sebagai sebuah aturan dasar
yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara
Konstitusi merupakan
media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka
konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar
demokrasi dalam kehidupan bernegara:
1.
Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.
Pembatasan pemerintahan.
4.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi:
a.
Pemisahan wewenang kekuasaan.
b.
Kontrol dan keseimbangan lembaga – lembaga pemerintahan.
c.
Proses hokum.
d.
Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaaan.
Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini, merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
a. hak-hak dasar (basic rights),
b. kebebasan mengeluarkan pendapat,
c. hak-hak individu,
d. keadilan,
e. persamaa,
f. keterbukaan.
D.
Sejarah Lahirnya Konstitusi di
Indonesia
Sebagai negara yang
berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memilikikonstitusi yang dikenal dengan
Undang-undang Dasar 1945. EksistensiUndang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
di Indonesia mengalami sejarahyang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai
landasan hukum bagipelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.Dalam sejarahnya,
Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei1945 sampai 16 Juni 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha-usaha PersiapanKemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil
ketua dengan 19 orang anggotayang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3
orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda
Kecil. Badan tersebut(BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaandengan ulang
tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001: 59).Badan ini kemudian
menetapkan tim khusus yang bertugas menyusunkonstitusi bagi Indonesia merdeka
yang kemudian dikenal dengan namaUndang-
undang Dasar 1945 (UUD‟45).
Para tokoh perumus itu antara lain dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus
Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo,
Soetarjo Kartomidjojo, Prof.Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir(Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang(keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan(Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. MohammadHassan
(Sumatra).Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari
janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di
kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum
pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha
membebaskanbangsa Indonesia dari kekuasaan
pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Niponserentak menggerakkan
angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara,untuk mengakhiri kekuasaan pemerintahan Belanda.” Sejak saat
itu, Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesiasebagai saudara muda serta
membimbing bangsa Indonesia dengan giat dantulus
ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa
Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah
yang selalu ingin lebih lama menindas danmenguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah Jepang dipukul mundur tentarasekutu, Jepang tak lagi ingat akan
janjinya. Setelah menyerah tanpa syaratkepada sekutu, rakyat Indonesia lebih
bebas dan leluasa untuk berbuat dantidak bergantung pada Jepang sampai saat
kemerdekaan tiba.Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi
resminampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus
dirumuskan.Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Padatanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yangpertama kali
dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yangbahannya diambil dari Rancangan
Undang-Undang yang disusun olehpanitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2.Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
yang bahannya hampirseluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia PerancangUUD
tanggal 16 Juni 1945;
3.Memilih ketua persiapan Kemerdekaan
Indonesia Ir.Soekarnosebagai Presiden dan
wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagaiwakil Presiden;
4.Pekerjaan Presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi
KomiteNasional;Dengan terpilihnya
Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-undang Dasar1945 itu, maka secara
formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara,sebab syarat yang lazim
diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya:
a.Rakyat, yaitu warga negara Indonesia;
b.Wilayah, yaitu tanah air Indonesia
yang terbentang dari Sabanghingga Merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau
besar dan kecil;
c.Kedaulatan yaitu sejak mengucap
proklamasi kemerdekaanIndonesia;
d.Pemerintah yaitu sejak terpilihnya
Presiden dan wakilnya sebagaipucuk pimpinan pemerintahan negara;
e.Tujuan negara yaitu mewujudkan
masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila;
f.Bentuk negara yaitu negara kesatuan.
E.
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi
merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan
hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri. apakah hasil
perubahan itu mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang
berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal (pembaharuan)
dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan
amandement (perubahan)
sepertidianut di negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan
model renewal merupakan perubahan
konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah
konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem
ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan perubahan yang menganut system amandement adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement ), maka konstitusi yang
aslitetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian
atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara yangmenganut
sistem ini antara lain adalah Amerika Serikat.
Perubahan
Konstitusi di Indonesia
Dalam
UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu
pasal 37 yang menyebutkan:
1.Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
1.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
F.
Perubahan
Konstitusi di Beberapa Negara
1.
Amerika
Serikat
Pada
tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas
bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan
ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang
diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan
berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru
bisa dilaksanakan jika disetjui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara
yang tergabung.
Pengalaman
pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin
negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu
mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya
suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari
negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang
diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi
negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat.
Badan
ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
1.2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;
2.Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil siding konvensi;
3.Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
2.
Belanda
Perubahan
konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848,
dan 1972.Masalah perubahan konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak)
XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198
(215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan
memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat.
Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila
disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan
tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas
diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari
anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan
demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah
dijadikan dua kali lipat ditambah satu.
Daftar
Pustaka
Prof. dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN:
Jakarta, Buku Panduan Mahasisawa
DEMOKRASI
A. MAKNA
DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan
atau kedaulatan. Jadi, secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya
kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
1.
Pemerintah
Dari Rakyat (Government Of The People)
Mengandung pengertian yang berhubungan
dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government).Pemerintahan
yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan
dukungan yang diberikan oleh rakyat.Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat
penting karena dengan legitimasi tersebut pemerintahan dapat menjalankan roda
birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh
rakyat kepadanya.Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah
yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintahan
tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit
atau kekuasaan supranatural.
2.
Pemerintahan
Oleh Rakyat (Government By The People)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa
suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan
diri sendiri, selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan
kekuasaannya pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu
pemerintahan harus tunduk pada pengawasan rakyatnya.
3.
Pemerintahan
Untuk Rakyat (Government For The People)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan
yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat.Kepentingan
rakyat harus didahulukan dan diutamakan diatas segalanya.Untuk itu pemerintah
harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan
menjalankan kebijakan dan program-programnya.
B. DEMOKRASI
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi adalah sistem pemerintahan
yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya (Saiful Mujani: 2002). Untuk itu,
masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata
kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
Menurut Nurcholish Madjid pandangan
hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara
teoritis maupun pengalaman praktis dinegeri-negeri yang demokrasinya cukup
mapan paling tidak mencakup tujuh norma, yaitu:
u Pentingnya
Kesadaran Akan Pluralisme
Kesadaran akan kemajemukan
menghendaki tanggapan yang positif
terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Seorang akan dapat menyesuaikan
dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya kearah
jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif
dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat
yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya
teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas.
u Musyawarah
Semangat musyawarah menghendaki dan
mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima
kemungkinan kompromi atau “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar
setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “patrial finctioning of ideals” ,
yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan
atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bisa bersikap dewasa dalam
mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan
pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik.
u Pertimbangan
Moral
Pandangan hidup demokratis mewajibkan
adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya
klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang
ditempuh untuk meraihnya. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika
telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang
dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak akan terbayang, dan terwujud
tanpa adanya akhlak yang tinggi. Dengan demikan pertimbangan moral (keseluruhan
akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
u Pemufakatan
Yang Jujur Dan Sehat
Merupakan hasil akhir musyawarah yang
jujur dan sehat.Faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial
yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok.Faktor ketulusan itu
mengandung makna pembebasan diri dari vestet interest yang sempit.Prinsip ini
pun terkait dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan diatas.
Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing
pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesedian psikologis untuk
melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap
orang pada dasarnya baik, berkecendrungan baik, dan beritikad baik.
u Pemenuhan
Segi-Segi Ekonomi
Warga masyarakat demokratis ditantang
untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berebcana, dan
harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu benar-benar sejalan dengan
tujuan dan praktik demokrasi.Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan
ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
u Kerjasama Antarwarga Masyarakat Dan Sikap Saling
Mempercayai Itikad Baik Masing-Masing.
Jalinan dukung mendukung secara
fungsional antara berbagai unsur
kelembagaan kemusyawaratan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi
untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh
curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiennya cara hidup
demokratis tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang
bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis.
u Pandangan
Hidup Demokratis Harus Dijadikan Unsur Yang Menyatu Dengan Sistem
Pendidikan.
Pandangan
hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka
nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu
dengan sistem pendidikan kita.Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh
memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi
perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau
kebijakan.
C. UNSUR-UNSUR
PENEGAK DEMOKRASI
Negara
Hukum
Moh.Yamin membuat penjelasan tentang
konsepsi negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah
Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang.Karena itu
harus terhindar dari kesewenang-wenangan. Negara hukum Indonesia juga
memberikan pengertian bahwa bukan polisi atau tentara (alat negara) sebagai
pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan
adanya
kontrol dari rakyat terhadap institusi
negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara.
Penegak hukum yang dihasilkan oleh
lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti
material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan
menjadi persyaratan terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa negara hukum
tersebut yang merupaknan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
Masyarakat
Madani
masyarakat madani (Civil Society)
dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari kekuasaan dan
tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta
masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan
dalam membangun demokrasi.Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
Infrastruktur
Politik
komponen berikutnya yang dapat
mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur
politik terdiri dari partai politk (polical party), kelompok gerakan (movemen
group) dan kelempok penekan atau kelompok kepentingan (pressurelintres group).
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yang memperoleh
kekuasan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan
kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan organisasi masyarakat merupakan
sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang
berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti Muhammadiyah, NU, Persis,
Perti, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiatul Khair dan sebagainya.
Kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam
sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan
keilmuan tertentu seperti AIPI, IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI, dan
sebagainya.
D. MODEL-MODEL
DEMOKRASI
u Demokrasi
Liberal, yaitu
pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang
diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika menerapkan model
ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
u Demokrasi
Terpimpin, para
pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak
pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
u Demokrasi
Sosial,
demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi
persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
u Demokrasi
Partisipasi,
yang menekankan hubungan timbal-balik antara penguasa dan yang dikuasai.
u Demokrasi
Consociational,
yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan
kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Pembagian demokrasi dilihat dari segi
pelaksanaan menurut Inu Kencana terdiri dari dua model yaitu:
Demokrasi
Langsung (Direct Democracy)
Demokrasi langsung terjadi bila rakyat
mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada
demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas
jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif ( presiden, wakil
presiden, gubernur, bupati dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung
melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR,
DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
Demokrasi
Tidak Langsung (Indirect Democracy)
Terjadi bila untuk mewujudkan
kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif,
melainkan melalui lembaga perwakilan.Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen
dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara.
E. PRINSIP
DAN PARAMETER DEMOKRASI
Suatu pemerintah dikatakan demokratis
bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi.Menurut
Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip
persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Parameter untuk mengukur tingkat
pelaksanaan demokrasi yang berjalan disuatu negara. Adapun parameter negara
demokratis yaitu:
Pertama,
masalah pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan
akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak dan pola hubungan yang akan
terbangun. Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu
instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan
pemerintahan yang baik.
Kedua,
dasar kekuasaan negara.Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta
pertanggung jawabannya langsung kepada rakyat.Kekuasaan negara dijalankan
secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu
“tangan/wilayah”.Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur dalam
suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam
pelaksanaannya.
Ketiga,
masalah kontrol rakyat. Yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki
sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
Kriteria lain sebagai parameter
demokrasi menurut Amien Rais yaitu:
ë Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan
ë Distribusi pendapatan secara adil
ë Kesempatan memperoleh pendidikan
ë Ketersediaan dan keterbukaan informasi
ë Mengindahkan fatsoen politik
ë Kebebasan individu
ë Semangat kerjasama
ë Hak untuk protes
SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DIINDONESIA
|
Demokrasi Pada Periode 1945-1959
yaitu masa demokrasi parlementer yang
menonjolkan peranan parlemen seperti partai-partai. Pada masa ini kelemahan
demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan
DPR.Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama
menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan.
|
Demokrasi Pada Periode 1959-1965
masa demokrasi terpimpin yang banyak
aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan
beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi
presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan
peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
|
Demokrasi Pada Periode 1965-1998
DemokrasiPancasilaadalahdemokrasi yang
merupakanperwujudankerakyatan yang
yangdipimpinolehhikmatkebijaksanaandalampermusyawaratanperwakilan yang
mengandungsemangatketuhanan yang mahaEsa, Kemanusiaan yang adildanberadab,
Persatuan Indonesia dankeadilansosialbagibagiseluruhrakyatIndonesia
.Demokrasipancasilajugadiartikansebagaidemokrasi yang
dihayatiolehbangsadannegara Indonesia yang
dijiwaidandiintegrasikanolehnilai-nilailuhurPancasila.
masa demokrasi pancasila era Orde Baru
yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR
dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang
terjadi dimasa demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peranpresiden
semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain. Melihat praktek
demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi
politis penguasa pada saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
|
Demokrasi Dalam Orde Reformasi
(1998-Sekarang)
Masa demokrasi pancasila era reformasi
dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan
perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif.Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim
demokrasi memperoleh nafas baru.Kalau esensi demokrasi adalah kekuasaan
ditangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala pemilu, memang demikian, namun
dalam pelaksanaannya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada
kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden
dan partai politik dalam DPR. Dengan demikian, model demokrasi era reformasi
dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia (walfare state).
G. ISLAM
DAN DEMOKRASI
Perdebatan (diskursus) dan wacana
tentang hubungan antara islam dan demokrasi sebagaimana diakui oleh Mun’im A.
Sirry memang masih menjadi perdebatan dan wacana yang menarik dan belum tuntas.
Karena itu kesimpulan yang diberikan oleh para pakar diatas (Larry Diamond,
Juan J. Linze, Seymour Martin Lipset dab Samuel P. Huntington) bahwa islam
tidak sesuai dengan demokrasi hanyalah bagian dari wacana yang berkembang
dikalangan para pakar politik islam ketika mereka mengkaji hubungan islam dan
demokrasi.Berdasarkan pemetaan yang dikembangkan oleh John L. Esposito dan
James P. Piscatory (sukron kamil, 2002) secara umum dapat dikelompokkan dalam
tiha kelompok pemikiran (Mun’in A. Sirry, 2002).
Pertama, islam dan demokrasi adalah dua sistem
politik yang berbeda. Karena itu demokrasi sebagai konsep barat tidak tepat
untuk dijadikan sebagai acuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sementara islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) yang tidak saja
mengatur persoalan teoligi (akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek
kehidupan umat manusia.
Kedua, islam berbeda dengan demokrasi
apabila demokrasi disefenisikan secara prosedural seperti dipahami dan
dipraktikkan dinegara-negara maju (barat), sedangkan islam merupakan sistem
politik demokratis kalau demokrasi didefenisikan secara substantif, yakni
kedaulatan ditangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan
rakyat ini. Dengan demikian dalam pandangan kelompok ini demokrasi adalah
konsep yang sejalan dengan islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran
terhadap konsep demokrasi itu sendiri.
Ketiga, islam adalah sistem nilai yang
membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan
negara maju. Di indonesia, pandangan yang ketiga tampaknya yang lebih dominan
karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan indonesia
dan negara-nagara muslim lainnya (R. William Liddle dan Saiful Mujani: 2000).
Ada beberapa alasan teoritis yang bisa
menjelaskan tentang lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi
(demokratisasi) di dunia islam. Pertama,
pemahaman dokritinal menghambat praktek demokrasi. Teori ini dikembangkan oleh
Elli Khudourie bahwa “gagasan demokrasi masih cukup asing dalam mind-set islam.
“hal ini disebabkan oleh kebanyakan kaum muslim yang cendrung memahami
demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan islam.untuk mengatasi hal
itu perlu dikembangkan upaya liberalisasi pemahaman keagamaan dalam rangka
mencari konsensus dan sintesis antara pemahaman doktrin islam dengan
teori-teori mederen seperti demokrasi dan kebebasan.
Kedua, persoalan kultur. Demokrasi
sebenarnya telah dicoba dinegara-negara muslim sejak paruh pertama abad
keduapuluh, tapi gagal. Karena warisan kultural masyarakat muslim sudah
terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan pasif. Teori ini dikembangkan oleh
Bernard Lewis dan Ajami. Kerena itu, langkah yang sangat diperlukan adalah
penjelasan mengapa demokrasi tumbuh subur dieropa sedangkan dinegara islam tidak.
Oleh karena itu, fokus perdebatannya tidak lagi “apakah islam compatible dengan
demikrasi”, melainkan bagaimana keduanya saling memperkuat (mutually
reinforcing).
Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi
didunia islam tak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih
terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi
diperlukan kesungguhan dan kesabaran.
Daftar
Pustaka
Rosyada,
Dede, Dkk. 2007.Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PRENEDA MEDIA
Dr.
H. Kaelan, Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: “PARADIGMA”
www.id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
OTONOMI DAERAH
A. Arti Otonomi Daerah
a. Pengertian Otonomi
Daerah
Istilah otonomi
berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti
Undang-undang atau aturan.Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat;
1985).
Merupakan kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan
keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
b. Pengertian
Desentralisasi
Merupakan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah.
Otonomi daerah dibahas dengan menggunakan istilah desentralisasi. Kedua
istilah ini dalam penyelenggaraannya digunakan secara campur aduk
(Interchangeably). Desentralisasi membahas mengenai pembagian kewenangan kepada
organ-organ penyelenggara negara dalam hal pemerintahan dan pembangunan.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan bentuk dari manifestasi desentralisasi.
Otonomi memiliki dua pengertian, pertama
mandiri (khusus/sempit), dan kedua
berdaya (umum/luas). Apabila daerah berdaya untuk melakukan apa saja secara
mandiri tanpa tekanan dari luar untuk membuat dan mengambil keputusan daerahnya
sendiri maka daerah tersebut telah melakukan eksternal intervention.
Definisi desentralisasi menurut para Ahli;
1) United Nations (PBB)
“Decentralization refers to the transfer of
autthority away from the national capital Whether by deconcentration (i.e
delegation) to field offices or by devolution to local authorities or local
bodies.”
2) M. Turner dan D. Hulme (dalam teguh
Yumono, ed., 2001, h. 27)
Transfer kewenangan
untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau
agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat
kepada publik yang dilayani. Landasan yang mendasari transfer ini adalah teritorial
dan fungsional.
3) Rondinelli
Transfer tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi
sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian
pemerintah pusat, unit yang ada di bawah level pemerintah, otoritas atau korporasi
publik semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas,
atau lembaga privat non pemerintahan dan organisasi nirlaba (Teguh Yuwono, ed.
, 2001, h. 28)
4) Shahid Javid Burki dkk. (dalam ibidem)
Desentralisasi digunakan untuk menunjukan adanya proses
perpindahan kekuasaan politik, fiskal, dan administratif kepada unit
pemerintahan sub nasional.
B. Arti
Penting Otonomi Daerah-Desentralisasi
Kegunanaan dari otonomi daerah yakninya untuk merestrukturisasikan sistem
pemerintahan yang cukup penting seperti yang dialami oleh Bangsa Indonesia
sendiri pada masa pemerintahan Orde Baru yang semua keputusan disentralkan pada
keputusan pemerintah. Beberapa arti penting tersebut yaitu, melaksanakan
otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Kebijakan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari upaya politik Pemerintah
Pusat untuk merespon tuntutan kemerdekaan negara federal dari beberapa yang
memiliki aset sumber daya alam yang melimpah namun tidak mendapatkan haknya
secara proporsional pada masa pemerintahan Orde Baru.
Beberapa hal yang menyebabkan desentralisai sangat dibutuhkan di
Indonesia. Pertama, kehidupan berbangsa
dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta-centris). Sementara
pembangunan di beberapa wilayah dilalaikan. Kedua, pembagian kekayaan secara
tidak adil dan merata. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan yang
melimpah, seperti Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan, Sulawesi tenyata
tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat. Ketiga,
kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan
daerah yang lain sangat terasa.
Arti Penting Otonomi Daerah-Desentralisasi:
a. Untuk terciptanya
efisiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan
seperti bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik,
integrasi sosial, pertahanan, dan keamanan dalam negeri. Dan juga memiliki
fungsi distributif akan hal-hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik
yang menyangkut penyediaan barang dan jasa ataupun yang berhubungan dengan
kompetensi dalam rangka membiayai aktifitas penyelenggaraan negara dan
pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Menjaga keutuhan negara-bangsa,
serta mempertahankan diri dari kemungkinan serangan negara lain, merupakan
tugas pemerintah yang bersifat universal.
b. Sebagai sarana pendidikan politik.
Pendidikan politik pada tingkat lokal sangat bermanfaat
bagi warga masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Dalam pencapaiannya
pemerintah daerah akan menyediakan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi
politik, baik dalam rangka memilih atau dipilih dalam suatu jabatan politik.
c. Pemerintahan daerah sebagai
persiapan untuk karir politik lanjutan.
Maksudnya setelah seseorang berkarier politik di tingkat
lokal atau daerah maka hal itu dapat menjadi sebuah acuan bagi politisi
tersebut untuk melanjutkan karir
politiknya dalam kancah politik yang lebih tinggi yakni, dibidang politik dan
pemerintahan ditingkat nasional.
d. Stabilitas politik.
Stabilitas politik harus dimulai dari tingkat lokal dan
pemerintah harus lebih memperhatikan masyarakat lokal tersebut dan menghindari
sifat pemerintah yang hanya dominan pada satu daerah atau satu hal yang dapat
mengakibatkan kesenjangan sosial. Yang dapat memicu pemberontakan dari suatu
wilayah atau daerah kepada pemerintah.
e. Kesetaraan politik.
Setelah dibentuknya pemerintah daerah maka kesetaraan
politik di antara komponen masyarakat akan terwujud. Karena, masyarakat
ditingkat lokal akan memiliki kesempatan untuk terlibat dalam politik baik
pemberian suara, dan ikut terlibat dalam mempengaruhi pemerintahnya untuk
membuat kebijakan.
f. Akuntanbilitas politik.
Memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam
pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi. Sehingga kewajiban yang dibuat
dapat dipertanggung jawabkan karena masyarakat terlibat secara langsung dalam
penyelenggaran pemerintahan.
C. Visi Otonomi Daerah
Visi Desentralisasi merupakan simbol adanya trust (kepercayaaan) dari
Pemerintah Pusat kepada Daerah yang mengembalikan harga diri pemerintah dan
masyarakat daerah. Dengan berlakunya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999,
kewenangan itu disentralisasikan kedaerah. Artinya pemerintah dan masyarakat di
daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab.
Pemerintah pusat tidak lagi mendominasi. Peran pemerintah pusat hanya
mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Visi Otonomi Daerah:
1. Politik
Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang
bagi lahirnya kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif.
2. Ekonomi
Terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan
kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi
di daerahnya.
3. Sosial
Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika
kehidupan disekitarnya.
Konsep Dasar Otonomi Daerah:
a.
Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan
pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
b. Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal
dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
c. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan
kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.
d. Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan
eksekutif.
e. Peningkatan
efesiensi administrasi keuangan daerah.
f.
Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan
kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.
D. Model Desentralisasi
Rondinelli membagi
empat bentuk desentralisasi,
a) Dekonsentrasi yaitu,
pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departmen pusat
dengan pejabat pusat di lapangan tanpa adanya penyerahan kewenanggan untuk
mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
b) Delegasi yaitu, pelimpahan
pengambilan keputusan dan kewenangan mananjerial untuk melakukan tugas-tugas
khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah
pengawasan pemerintah pusat.
c)Devolusi yaitu, transfer kewenangan untuk pengambilan
keputusan keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintahan daerah.
d) Privatisasi yaitu, tindakan
pemberian kewenangan dalam arti pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta
dan swadaya masyarakat.
E. Sejarah Otonomi Daerah
Di Indonesia
Sejarah
otonomidaerah di Indonesia
a) UU No. 1 Tahun 1945
Merupakan peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang
pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan. UU ini menekankan pada aspek
cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan
Rakyat Daerah. Dalam UU ini ditetapkan 3 jenis daerah otonomi
(karesidenan,kabupaten dan kota) dan hanya berumur kurang dari 3 tahun.
b) UU No. 22 Tahun 1948
Pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Yang
menetapkan 2 jenis daerah otonom (daerah otonom biasa dan otonom istimewa),
serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kabupaten/kota besar,
desa/kotakecil) dan penyerahan sebagian urusan pemerintahan daerah telah
mendapat perhatian pemerintah.
c) UU No. 1 Tahun 1957
Pengaturan tunggal
pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia.
d) UU No. 18 Tahun 1965
Menganut sistem
otonomi yang seluas-luasnya.
e) UU No. 5 Tahun 1974
Mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas
pemerintah pusat di daerah. Dengan prinsip otonomi
yang nyata dan bertanggung jawab. Dan merupakan UU yang berumur paling
panjang (25 tahun).
f) UU No. 22 Tahun 1999
Yang membedakan UU ini dengan UU No. 5 Tahun 1974 yaitu adanya perubahan
mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi dan lebih
cenderung pada corak devolusi.
g) UU No. 25 Tahun 1999
Yang membedakan UU ini dengan UU No. 5 Tahun 1974 yaitu adanya perubahan
mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi dan lebih
cenderung pada corak devolusi.
F. Prinsip-Prinsip
Otonomi Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999
Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam UU No. 22 Tahun
1999, berisikan:
a) Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b) Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c) Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah
kabupaten dan daerah kota.
d) Sesuai dengan konstitusi negara.
e) Kemandirian daerah otonom.
f) Meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g) Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi
sebagai wilayah administrasi.
G. Pembagian Kekuasaan Antara
Pusat dan Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip
negara kesatuan tetapi dengan semangat
federalisme. Prinsip federal yang dilaksanakan ini sama dengan yang ditangani
di negara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
peradilan, moneter, dan agama serta berbagai jenis urusan yang ditangani secara
sentral oleh pemerintah pusat.
Kewenangan
pemerintah pusat dalam UU No. 22 Tahun 1999:
Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan
agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara
sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi
nasional, administrasi pemerintahan, BUMN dan pengembangan SDM.
Kewenangan
propinsi sebagai daerah administratif dalam UU No. 22 Tahun 1999:
1. Kewenangan bersifat lintas Kabupaten dan
Kota.
2. Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti
perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.
3. Kewenangan kelautan.
4. Kewenangan yang tidak atau belum dapat
ditangani daerah kabupaten dan kota.
Kewenangan
pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom:
1. Pertanahan,
2. Pertanian,
3. Pendidikan dan Kebudayaan,
4. Tenaga Kerja,
5. Kesehatan,
6. Lingkungan Hidup,
7. Pekerjaan Umum,
8. Perhubungan,
9. Perdagangan dan Industri,
10. Penanaman Modal, dan
11. Koperasi.
H. Otonomi Daerah dan
Demokratisasi
Keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi pernah diungkapkan oleh
Mohammad Hatta, proklamator RI, dalam suatu kesempatan,
...Memberikan otonomi daerah tidak
saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya
auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakan
sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan
berekembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi,
y.i. pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak
saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki
nasibnya sendiri.
Jadi, keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi ialah, memberikan
otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong
berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri,
melaksanakn sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungannya sendiri.
Dengan berkembangnya Auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan
demokrasi, y.i. pemerintah yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat
tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki
nasibnya sendiri.
Dan adapun konsekuensi otonomi
daerah dengan demokratisasi yakninya, pertama
otonomi daerah harus dipandang sebagi instrumen desentralisasi dalam rangka
mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa. Kedua, otonomi daerah harus didenifisikan sebagai otonomi bagi
rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah (pemda) juga bukan otonomi
bagi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.
dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak
Asasi Manusia Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN: Jakarta, Buku Panduan
Mahasisawa
Good Governance
A. Pengertian Good Governance
Good and clean governance
memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku
yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhiurusan public untuk
mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.Di Indonesia, good
governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik,bersih, dan
berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengansumber
social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan
yangdilaksanakan masyarakat.sedangkan pemerintahan yang bersih adalah
pemerintahan yangefektif, efesien, transparan, jujur, dan bertnggung jawab.Good
and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara
danmasyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait.
Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa
bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat
dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam
hal biaya dan waktu.
UUD 1945, Yang mengandung tata
cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi
kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan kelangsungan pembangunan
bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD sesungguhnya merupakan syarat
mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.
B. Prinsip-prinsip Pokok Good
& Clean Governance
Dalam
Good and Clean Governance, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan,yaitu:
1. Partisipasi
Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilankeputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasiyakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilankeputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasiyakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2. Penegakan Hukum
Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional yangdidukung oleh penegakan hokum yang berwibawa.Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangii dengankomitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :
Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional yangdidukung oleh penegakan hokum yang berwibawa.Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangii dengankomitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :
-
Supremasi
Hukum : setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, danpeluang partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegaradidasarkan pada hokum dan
aturan yang jelas dan tegas, dijaminpelaksanaannyasecara benar serta independen
- Kepastian Hukum : setiap kehidupan berbangsa
dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan
tidak bertentangan satusama lainnya.
- Hukum yang responsif: aturan
hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakatluas dan mampu - menyediakan
berbagai kebutuhan public secara adil.
Penegakan
hokum yang konsisten dan non-diskriminatif.
Independensi
Peradialn : yakni perdilan yang independen, bebas daripengaruh kekuasaan atau
kekuatan lainnya.
3. Transparansi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and cleangovernance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakankorupsi. Ada 8 unsur yang harus diterpkan transparansi yaitu : penetapanposisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat public, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan danketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and cleangovernance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakankorupsi. Ada 8 unsur yang harus diterpkan transparansi yaitu : penetapanposisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat public, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan danketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
Asas responsif adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5. Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatanmemaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yangbermusyawarah.
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatanmemaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yangbermusyawarah.
6. Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas social.
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas social.
7. Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupunnetralitas sikapnya terhadap masyarakat,
9. Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harusdiperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke depan.
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupunnetralitas sikapnya terhadap masyarakat,
9. Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harusdiperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke depan.
C.
Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsippokok
good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas
program:
(a) penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian,
(c)profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah,
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
(a) penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian,
(c)profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah,
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
D. Good and Clean Governance dan Gerakan Anti korupsi
Korupsi merupakan permasalahan
besar yang merusak keberhasilan pembangunannasional.Korupsi adalah tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatnguna meraih keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik.Korupsi menyebabkan
ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan kemerosotanmoral bangsa
yang terus menerus merosot.
Jeremy Pope mengemukakan bahwa
korupsi terjadi jika peluang dan keinginanberada dalam waktu yang bersamaan.
Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakanperubahan secara sistematis.
Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn caramembalikkan siasat “laba tinggi,
resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi”:
dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan mekanismeakuntabilitas.Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan mekanismeakuntabilitas.Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
adanya political will dan political action dari pejabat negara dan pimpinan
lembagapemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah
proaktif pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi.
2.
penegakan hukum secara tegas dan berat ( mis. Eksekusi mati bagi para koruptor)
3.
membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
4.membangun
mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang menjaminterlaksankannya praktik good
and clean governance.
5.
memberikan pendidikan antikorupsi, baik dari pendidikan formal atau informal
.6.
gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan
danmengembangkan spiritual antikorupsi.
E. Good and Clean Governance
dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan umum atau pelayanan
publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama
pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,dengan atau tanpa pembayaran
guna memenuhi kebutuhan dan/ atau kepentinganmasyarakat.Beberapa alasan mengapa
pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan
penerapan good and clean governance di Indonesia.
Daftar Pustaka
Prof. dr. Azra Azyumardi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN:
Jakarta, Buku Panduan Mahasisawa
HAK
ASASI MANUSIA
A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a. Pengertian
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
b. Ciri Pokok Hakikat HAM
b. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
a. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
- Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM
periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah
hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak
kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus
sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli
1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat..Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
- HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
- Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk
pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
DAFTAR PUSTAKA
Lasa dkk.LKS Gita SMU PPKn. Hak Asasi Manusia. PT. Pabelan. Surakarta.
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/Demokrasi dan hak asasi manusia.doc
MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani
dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan)
di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah
kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang
(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
2. Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang
terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi
Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat,
perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk
Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj.
Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling
menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an
sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan
penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi
penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
dianutnya.
3. Karakteristik
Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani,
diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan
yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan
alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang
didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis
masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan
negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan
masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya
terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust)
sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan
lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah
masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum
Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik
secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal
individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi
pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak
merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat
tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan
bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para
anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat
dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan
peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan
program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani
bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted.
Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang
panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di
negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka
ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani,
yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan
berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang
sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil
resilience).
Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai
jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat
Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di
negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide
pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Perlu kita pahami,
perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan
tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai
masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk lebih jelasnya, kita
perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat Madani dan kemunculan
istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas tentang peran agama dalam
membangun masyarakat bangsa.
Masyarakat Sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris
Civil Society yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas. Secara historis
karya Adam Ferguson merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan
masyarakat sipil (civil society), yang kemudian diterjemahkan sebagai
masyarakat Madani. Gagasan masyarakat sipil merupakan tujuan utama dalam
membongkar masyarakat Marxis. Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai
daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara
bebas, dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik
(dalam konteks tatanan sosial) atau berbeda dari negara. Masyarakat sipil,
memiliki dua bidang yang berlainan yaitu bidang politik (juga moral) dan bidang
sosial ekonomi yang secara moral netral dan instumental (lih. Gellner:1996).
Pada kenyataannya, apabila kita konsekuen dengan
menggunakan masyarakat Madani sebagai padanan dari Masyarakat Sipil, maka
secara historis kita lebih mudah secara langsung me-refer kepada
“masyarakat”nya Ibnu Khaldun. Deskripsi masyarakatnya justru banyak mengandung
muatan-muatan moral-spiritual dan mengunakan agama sebagai landasan analisisnya.
Pada kenyataannya masyarakat sipil tidak sama dengan masyarakat Madani.
Masyarakat Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh
hukum agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara.
Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau
potensial umat Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam
menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan
teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat
Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar
dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali,
al-Farabi, dan yang lain.
a.
Kualitas SDM Umat Islam
Dalam Q.S. Ali Imran ayat 110
Artinya:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.
sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara
mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah menyatakan
bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang
Allah ciptakan. Di antara aspek kebaikan umat Islam itu adalah keunggulan
kualitas SDMnyadibanding umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang
dimaksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil.
b.
Posisi Umat Islam
SDM umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitas
yang unggul. Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang politik,
ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan
perannya yang signifikan. Di Indonesia, jumlah umat Islam lebih dari 85%,
tetapi karena kualitas SDM nya masih rendah, juga belum mampu memberikan peran
yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hukum Islam.
Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam,
bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam.
Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok
Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.
Thanks Good job
BalasHapus